Bupati Aceh Timur Sambut 13 Nelayan yang Pulang Usai Jalani Proses Hukum di Thailand

sentralBerita | Aceh Timur ~ Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bersama Ketua TP-PKK Aceh Timur Ny. Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky, S.Pd., M.Ag., menyambut langsung kepulangan 13 nelayan asal Kecamatan Darul Aman yang sebelumnya menjalani proses hukum setelah ditahan otoritas Kerajaan Thailand. Penyambutan berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Timur, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, setelah rombongan nelayan tiba di Aceh melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepulangan ke-13 nelayan tersebut menjadi momen penting bagi keluarga setelah mereka sekitar enam bulan menjalani proses hukum di Thailand. Kapal yang mereka awaki sebelumnya ditangkap otoritas setempat pada Maret 2026 terkait persoalan batas wilayah perairan, sehingga para nelayan harus menyelesaikan proses hukum sebelum akhirnya mendapatkan kesempatan untuk kembali ke daerah asal.

Sebelum tiba di Aceh Timur, Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh terlebih dahulu menjemput para nelayan di Bandara Internasional Kualanamu. Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, S.KM., M.KM., yang mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengatakan kepulangan para nelayan tidak hanya dikawal hingga tiba di Indonesia, tetapi juga diantar sampai ke daerah asal untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami memastikan saudara-saudara kita ini dapat kembali ke Aceh Timur dan berkumpul dengan keluarganya. Setelah kami jemput di Kualanamu, mereka kami antar sampai ke Aceh Timur untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten,” ujar Budi.

Rombongan nelayan tersebut tiba di Kualanamu sekitar pukul 16.00 WIB sebelum melanjutkan perjalanan menuju Aceh Timur. Setibanya di daerah, mereka kemudian difasilitasi untuk bertemu keluarga di Pendopo Bupati Aceh Timur, yang menjadi lokasi penyambutan sekaligus tempat berkumpulnya para nelayan dengan keluarga setelah sekian lama terpisah.

Kehadiran Bupati bersama Ketua TP-PKK Aceh Timur dalam penyambutan tersebut menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap warganya yang telah menyelesaikan persoalan hukum di luar negeri dan akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Dalam kesempatan itu, Al-Farlaky menyampaikan rasa syukur atas kepulangan seluruh nelayan dalam keadaan selamat.

“Alhamdulillah, malam ini saudara-saudara kita sudah kembali ke Aceh Timur. Kita sangat senang mereka dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercintanya. Ini tentu berkat kerja sama dan kolaborasi semua pihak,” ujar Al-Farlaky.

Menurut Bupati, proses pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Pemulangan melibatkan Kementerian Luar Negeri, KBRI Bangkok, KJRI Songkhla, Pemerintah Aceh, Dinas Sosial Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Baitul Mal Aceh, Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.

Dalam proses tersebut, Haji Uma turut mendampingi para nelayan dan membantu memfasilitasi komunikasi dengan keluarga. Selama berada dalam proses hukum di Thailand, komunikasi antara para nelayan dan keluarga juga dilakukan melalui sambungan video call. Momen tersebut menjadi pengalaman emosional bagi keluarga setelah sekitar enam bulan tidak dapat bertemu langsung dengan anggota keluarga mereka.

Selain memfasilitasi kepulangan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga memberikan santunan berupa sejumlah uang dan bantuan lainnya kepada para nelayan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah. Bantuan tersebut diberikan bersamaan dengan penyambutan mereka setelah kembali ke Aceh Timur.

Di balik rasa syukur atas kepulangan tersebut, Al-Farlaky mengingatkan para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah perairan saat melaut. Menurutnya, persoalan batas teritorial dapat berimplikasi hukum apabila nelayan tanpa sengaja memasuki wilayah perairan negara lain.

Ia meminta Panglima Laot bersama instansi terkait untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada nelayan mengenai batas wilayah perairan, terutama bagi nelayan yang menjalankan aktivitas penangkapan ikan di kawasan yang berdekatan dengan wilayah negara lain.

“Jangan sampai nelayan kita kembali memasuki wilayah negara lain. Karena itu, pemahaman mengenai batas-batas perairan harus terus disosialisasikan,” kata Al-Farlaky.

Menurutnya, perhatian terhadap nelayan tidak cukup diberikan ketika persoalan telah terjadi. Langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan pemahaman mengenai wilayah perairan juga harus menjadi bagian penting dalam upaya melindungi nelayan saat menjalankan aktivitas mereka di laut.

“Maka penting melalui edukasi dan pencegahan agar aktivitas melaut dapat berlangsung aman serta tidak menimbulkan persoalan hukum lintas negara,” pungkas Bupati Al-Farlaky.

Senada dengan itu, Haji Uma juga mengingatkan para nelayan agar lebih berhati-hati saat melaut dan memperhatikan batas wilayah perairan negara lain. Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelajaran dari persoalan yang telah mereka alami selama menjalani proses hukum di Thailand.

Pemerintah Aceh memastikan proses pemulangan ke-13 nelayan tersebut menjadi bagian dari kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk ketika warga menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kemudian melanjutkan pendampingan setelah para nelayan kembali ke daerah untuk memastikan mereka dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Ke-13 nelayan tersebut masing-masing Zulkifli Bin M Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman, dan Musliady Bin N Yusuf.

Dari 13 nelayan tersebut, satu orang diketahui berperan sebagai kapten kapal, sedangkan 12 lainnya merupakan anak buah kapal. Setelah menyelesaikan seluruh proses hukum di Thailand, mereka akhirnya dapat kembali ke Aceh dan bertemu keluarga dalam suasana penuh syukur.

Kepulangan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya peningkatan pemahaman nelayan mengenai batas wilayah perairan, sehingga aktivitas melaut dapat berlangsung dengan aman sekaligus mencegah terulangnya persoalan hukum serupa di kemudian hari. (SB/RA)

-->