DPRD Sergai Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Wujud Komitmen Jaga Lingkungan Bersih dan Sehat

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sergai, Selasa (11/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai, M. Yunus Purba, dan dihadiri Ketua DPRD Togar Situmorang, Wakil Ketua DPRD James Hotlan Pangaribuan dan Edi Resmanto, serta jajaran Sekretariat DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, Sekretaris DPRD M. Fahmi, para kepala OPD, camat, tenaga ahli fraksi, tim pakar DPRD, serta insan pers.

Agenda rapat meliputi revisi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 3 November 2025 terkait program kerja November–Desember 2025, penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan Komisi terhadap Ranperda inisiatif, hingga pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda.

Dalam rapat tersebut, Akbar Dev dari Fraksi PPP selaku juru bicara gabungan Komisi menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Ia menyebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap penetapan Ranperda Pengelolaan Sampah sebagai Perda inisiatif DPRD.

Usai pembacaan laporan dan proses pengambilan keputusan, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Sergai dan pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan. Nota kesepakatan tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Togar Situmorang kepada Wakil Bupati Adlin Tambunan.

Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Sergai atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam menggagas serta mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah.

“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyambut baik disahkannya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap, dengan adanya Perda ini masyarakat semakin memiliki sikap, kepedulian, dan kesadaran dalam mengurangi serta menangani sampah yang dihasilkannya,” ujar Adlin.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan regulasi tersebut.

“Semoga apa yang kita kerjakan hari ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Serdang Bedagai, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Melalui pengesahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sergai menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Perda Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta berdaya guna bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus meneguhkan tekad bersama mewujudkan Serdang Bedagai yang lebih hijau, asri, dan berwawasan lingkungan. (SB/ARD)

-->