Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanah,Terdakwa Apriliani Akhirnya Akui Miliki Saudara Kandung

Sentralberita|Medan ~ Apriliani, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 14.910 M2.Memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/12) sore.

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Ketua T. Oyong, Apriliani menjelaskan bahwa bahwa ia mengetahui soal tanah seluas 14 ribu meter di Jl. Pancing. Namun saat menjual, ia hanya memilki surat dari Belanda. Sehingga hal itulah yang menjadi dasar terdakwa menjua tanah itu.

“Saudara menjual tanah itu, apa dasarnya? Bisa gak ditunjukkan” tanya jaksa Randi Tambunan.”Alas hak dari Belanda,” jawab terdakwa. Jaksa lalu menanyakan dasar lainnya, apakah ada juga surat penyerahan sebagai ahli waris ke terdakwa, serta apakah surat yang menyatakan terdakwa merupakan anak tunggal juga menjadi bagian dari dasar penjualan tanah itu. Namun terdakwa membantahnya.

Selanjutnya, terdakwa juga ditanyakan perihal saat menjual tanah itu apakah disampaikan ke Budi Tukimin. Namun menurut terdakwa, ia tidak ada menyampaikannya.

Baca Juga :  Truk Barang Terbalik Sebabkan Kemacetan Arus Mudik, Polda Sumut Pelanggaraan Pembatasan Moda Transfortasi

“Karena kemarin tidak kepikiran sampai mereka menuntut,” kata terdakwa. Bahkan ia juga tidak mengurus surat silang sengketa ke keluarahan. Ia juga menyebutkan, saat di hadapan notaris ia tidak ada ditanyai soal surat silang sengketa.

Dalam sidang itu, hakim anggota juga kembali menanyakan soal kesaksian terdakwa yang menyatakan dialah anak tunggal sebagai ahli waris. Sebab, pengakuan saksi Pendi pada sidang sebelumnya, ia merupakan saudara terdakwa.

“Waktu itu tidak komunikasi dengan abang kandung makanya menjadi alasan sebagai pewaris tunggal. Dari tahun 2007 ia sudah tinggalkan rumah. Surat ahli warisnya dibuat tahun 2017,” kata terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim meminta jaksa untuk menyusun nota tuntutan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Baca Juga :  Saat Patroli Tengah Malam, Kapolrestabes Medan Sapa Penjual Jamu di Titi Kuning, Masyarakat: Kami Tidak Takut Berjualan Hingga Malam Hari

Hakim juga mengingatkan terdakwa, harusnya bila memang sudah tidak ada komunikasi dengan abang terdakwa, mestinya dibuat keterangan dari pengadilan.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan menyebutkan, kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.

Terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.

Akibat perbuatan terdakwa, kedua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polda Sumut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP.

(SB|FS )

-->