Status Ma’ruf Amin di BUMN Disoal

sentralberita|Jakarta~ Status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin sebagai komisaris bank BUMN syariah, disoal. Bahkan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, membawa persoalan ini dalam gugatan di sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Taufik Basari angkat suara. Menurutnya, itu sudah tak relevan disodorkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Persyaratan itu harusnya diserahkan ke KPU dan diverifikasi apakah lengkap atau tidak, jika belum lengkap partai pengusung harus diperbaiki, tapi dinyatakan kan kemarin memenuhi syarat,” ujar Taufik dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di Resto d’Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).

“Kalau sekarang kan seperti kesalahan dicari demi menang, ini karena alasan sepele. Mau menang begitu?,” tanya Taufik.

Baca Juga :  Kapolres Tanjungbalai Temui Warga dalam Program Jumat Curhat

Pertanyaan itu langsung ditanggapi Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso. Menurutnya, bila memang jalan kemenangan pasangan calonnya demikian, semua bisa diterima selama dibenarkan oleh hukum.

“Semua argumen kan dibolehkan, itu kan tim hukum dan mereka teliti, menurut mereka berpotensi menggugurkan dan itu halal secara hukum,” jelas Priyo.

Argumentasi keduanya ditengahi pakar Hukum Tata Negara, Juanda. Menurutnya, mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin karena Cawapresnya maladministrasi bukan masuk ke ranah MK. Melainkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus verifikator.(SB/mc).

-->