Penetapan Tersangka 4 Mantan Anggota DPDSU Tidak Sah dan Harus Dibatalkan Demi Hukum

Sentralberita|Medan~Sidang gugatan praperadilan Empat mantan anggota DPRDSU, Wasingthon Pane,M.Faisal Lubis,Arifin Nainggolan dan Syafrida Fitri terhadap KPK mulai digelar di ruang Kartika  Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, dipimpin Hakim tunggal Erintuah Damanik,Jum,at (27/7/2018).

Persidangan gugatan peraperadilan itu, diawali pembacaan permohonan oleh pemohon yang diwakili kuasa hukum Basuki dan rekan.

Di dalam permohonan pemohon disebutkan,bahwa penetapan para pemohon sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK),dalam kasus gratifikasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho,tidak sah,dan harus dibatalkan demi hukum.

Menurut Basuki, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK, dinilai sangat janggal dan tidak memenuhi unsur hukum berupa dua alat bukti yang berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya.

“Klien.kami.(.Wasington Pane,M.Faisal.Lubis,Syafrida Fitri dan Arifin Nainggolan), sama sekali belum pernah diperiksa, mereka hanya dippanggil dan diperiksa sebagai saksi atas perkara orang lain, lalu kenapa tiba.- tiba mereka ditetapkan sebagai tersangka,”sorot Basuki.

Baca Juga :  Adirian Pinem dan M Johan Raih Medali Emas di Nomor Catur Perorangan Porkot ke-XV 2025

Karena telah terjadi perlakuan yang tidak adil terhadap klien kami, karena itu kami meminta agar hakim yang menyidangkan perkara ini dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk  seluruhnya.

Menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan harus batal demi hukum,tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum termohon KPK dalam nota jawabannya menguraikan,bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah telah sesuai hukum acara,( KUHAP).

“Penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai KUHAP,yakni telah ditemukannya dua alat bukti permulaan,sehingga pemohon dinaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka”,tandas termohon.

Termohon menilai,permintaan pemohon kepada majelis hakim agar membatalkan penetapan tersangka terhadap pemohon,adalah tindakan yang keliru karena apa yang dilakukan termohon telah memenuhi unsur yakni dua alat bukti adanya tindak pidana gratifikasi.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut: Sinergi Membangun Kota Medan yang Aman dan Harmonis

Sementara itu,kuasa hukum pemohon Basuki dan rekan usai sidang kepada wartawan mengatakan,inti gugatan mereka adalah meminta agar hakim Erintuah membatalkan penetapan tersangka kepada keempat mantan anggota DPRD Sumut tersebut.

“Klien kami tidak pernah diperiksa,tapi sudah ditetapkan menjadi tersangka,tindakan ini menurut kami adalah tindakan sewenang – wenang,t anpa ada dua alat bukti yang cukup dan bekesesuaian,karena itu kita minta.agar hakim dapat menerima seluruh permohonan kita”,pinta Basuki.

Setelah mendengarkan pembacaan pemohon dan dilanjutkan jawaban termohon,hakim.tunggal Erintuah,menunda sidang hingga Senin (30/7), untuk pembacaan replik pemohon.( AFS).

Tinggalkan Balasan

-->