Opsnal Polsek Perbaungan Ringkus Pengedar Sabu, BB 1,65 Gram

sentralberita | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial MR (32) di samping rumah Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,65 gram.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ujar AKP Bringin Jaya.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Suhendro Sipayung, S.H. kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.00 WIB petugas mendatangi lokasi dan melihat tersangka MR sedang berdiri.

Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kotak tersebut dan uang tunai Rp100.000 di tangan kiri tersangka.

Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik klip sedang berisikan kristal putih diduga sabu, berat bersih 1,58 gram, 1 plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu, berat bersih 0,07 gram, 1 kotak rokok Gudang Garam Merah, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektronik, 1 buah pipet sekop, 2 unit HP merk VIVO warna hitam dan Nokia PolyPhoenix warna hijau toska, Uang tunai Rp100.000

Saat ini tersangka MR, telah dibawa ke Polsek Perbaungan dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/ARD)

-->