Digerebek Saat Transaksi, 2 Pria di Lubuk Bayas Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

sentralberita | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Perbaungan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Senin (31/8/2026).
Penangkapan dilakukan di dua titik berbeda, yakni di Dusun II dan Dusun I Desa Lubuk Bayas.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi diterima sekitar pukul 12.00 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. kemudian melakukan penyelidikan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Sekira pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Dusun II Desa Lubuk Bayas dan mengamankan tersangka BA (29) saat hendak melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Dari penggeledahan, ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, pipet sekop, plastik klip kosong, dan 1 unit HP yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Berdasarkan interogasi, BA mengaku memperoleh sabu dari tersangka MH (36). Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas.
Saat melihat kedatangan petugas, MH sempat melarikan diri namun berhasil diamankan. Disaksikan Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah MH dan menemukan sejumlah paket diduga sabu, timbangan digital, dan barang bukti lainnya di atas papan tempat tidur.
Dari tangan MH, petugas mengamankan 3 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, berat bersih 1,13 gram, 2 bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu, berat bersih 0,63 gram, 1 unit timbangan elektronik, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah skop aluminium, 1 unit HP Android merk OPPO dan uang tunai Rp400.000
Dari tangan BA, petugas mengamankan 1 paket plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah pipet sekop, 1 unit HP Android merk Realme dan 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 3549 XBO
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 KUHP. (SB/ARD)
