Korupsi Pengadaan Seragam SD, PPK Dan Rekanan Disdik Labusel Diadili

Sentralberita| Medan~Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Waswin Lubis dan rekanan Disdik Labusel, Juli Syahbana Siregar selaku Wakil Direktur III CV Kebersamaan pada Kamis (1/3/2018) harus duduk dibangku terdakwa Ruanf Cakra IX Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pelajar kelas 1 SD Negeri se-Kabupaten tersebut.

“Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum(JPU), Dedy Saragih dipersidangan.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa terancam dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polda Sumut Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Marindal

“Terdakwa Juli Syahbana Siregar selaku rekanan Disdik Kabupaten Labusel dalam kegiatan pengadaan pakaian seragam pelajar kelas satu SD tidak sesuai kontrak,” jelas Dedy.

Sedangkan, terdakwa Waswin Lubis selaku PPK justru membayarkan penuh pagu anggaran kepada CV Kebersamaan, meski perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

Usai pembacaan surat dakwaan,sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya Dr Adi Mansar SH,MH,didampingi Guntur Rambe SH,MH.

Dalam eksepsinya,kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat,kabur sehingga harus ditolak.

Dalam kesempatan itu juga,terdakwa menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim,dengan alasan terdakwa mengalami sakit akut.

“Benar,kita mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim,karena klien kita ini ada sakit akut,sedang yang satu lagi,dengan alasan pekerjaan yang sangat mendesak”,ujar Adi Mansar.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Pria Promosikan Situs Judi

Sedangkan terkait jaminan, Adi menyebutkan isteri dan anak – anak terdakwa siap menjamin,dan membuat perjanjian serta persyaratan lainnya.( SB/FS ).

 

Tinggalkan Balasan

-->