Polsek Patumbak Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu

sentralberita| Medan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UL (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak karena menjadi penjual narkoba jenis sabu.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi menjelaskan, wanita tersebut diamankan dari kediamannya di Jalan Pertahanan Ujung Pasar II, Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu (5/9).

“Bersama wanita itu diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu sisa penjualan, satu unit timbangan elektrik dan 10 plastik klip kosong,” ucap AKP Ginanjar Fitriadi, Senin (9/9).

Ginanjar mengatakan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga itu berawal dari informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Unit Reskrim pun segera menindaklanjuti dan menagkap pelaku.

“Pada saat observasi, petugas melihat keramaian di rumah pelaku namun sewaktu sewaktu di dekati sebagian orang yang ada di rumah itu berlarian,” ujar Kapolsek Ginanjar.

Lanjut Ginanjar, setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari belakang dapur rumah pelaku.

“Tersangka mengakui sabu dan timbangan elektrik tersebut miliknya. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari pemasok sabu ke IRT tersebut,” pungkasnya. (SB/M)