BawasluSumut Dalami Laporan Dugaan SKPI Milik Cawagub No. Urut 2 Sihar Sitorus

Sentralberita| Medan~Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumut hingga saat ini masih menyelidiki dugaan surat keterangan pengganti ijazah( SKPI) milik salah satu calon wakil gubernur (cawagub) Sumatera Utara  no. urut 2 Sihar Sitorus yang diduga tidak sah.

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara melalui kordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Aulia Andri mentakan,  masih mendalami laporan warga atas dugaan SKPI milik Sihar Sitorus tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2014.

Sebelumnya diberitakan,dalam surat rekomondasi SKPI yang dikeluarkan pihak SMU  Panghudi Luhur Jakarta Selatan tersebut  diduga ada kesalahan diantaranya nama pemilik ijazah yang tertera salah tidak di bubuhi sidik jari dan translet nilai.

Baca Juga :  Datuk Iskandar Muda, Anggota DPRD Medan Pernah Jaga Masjid dan Jadi Tukang Roti Keliling

Selanjutnya Aulia Andri, menangapi laporan laporan warga terkait SKPI yang dituding tidak sesuai dengan peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan, cawagub Sumatera Utara no urut 2, Sihar Sitorus mengatakan, SKPI  miliknya sudah melalui proses di KPUD Sumatera Utara saat melakukan pendaftaran hingga penetapan cagub dan cawagub. Sebelumnya, KPUD Sumatera Utara telah membertahukan dan meminta kepada Sihar untuk perbaikan berkas yang belum lengkap salah satunya SKPI tersebut yang di nilai masih belum sesuai.

Sebelumnya di beritakan, seorang warga bernama Hamdam mengadukan cawagub no urut 2 ke Bawaslu Sumut terkait adanya kasus tersebut, kesalahan pada surat keterangan pengganti ijazah milik Sihar Sitorus. Belum lengkapnya berkasnya, warga mempertanyakan pasangan cagub dan cawagub no urut 2 lolos dalam penetapan oleh KPUD Sumut.(SB/01/AR)

Baca Juga :  F. Partai PAN DPRD Kota Medan Sampaikan Pandangan Umumnya

Tinggalkan Balasan

-->