Kawal Program Prioritas Presiden, Kejari Sergai Pantau dan Koordinasi dengan 67 SPPG MBG

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai bersama jajaran melaksanakan pembahasan terkait perkembangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (15/10/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Serdang Bedagai dan Kepala SPPG se-Kabupaten Serdang Bedagai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan pihak pengelola SPPG dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi, peningkatan kualitas kesehatan, dan pendidikan.

Pembahasan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan pelaksanaan program MBG, kondisi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta berbagai kendala yang berpotensi memengaruhi kelancaran pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan data perkembangan per Oktober 2026, tercatat sebanyak 67 SPPG beroperasi dengan total penerima manfaat mencapai 177.556 orang, yang terdiri atas peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian bersama, antara lain pemerataan jangkauan pelayanan SPPG, kelengkapan administrasi dan sertifikasi, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta kendala pendanaan yang berpotensi memengaruhi kesiapan operasional SPPG.

Dari perspektif Bidang Intelijen, pemantauan terhadap pelaksanaan program MBG merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pemetaan potensi kerawanan. Melalui pengumpulan bahan keterangan serta koordinasi dengan pihak terkait, berbagai potensi hambatan maupun indikasi penyimpangan diharapkan dapat diidentifikasi sejak dini dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan pertukaran informasi antara Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan pihak pengelola SPPG guna memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan program, termasuk kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada penerima manfaat.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mendorong agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis senantiasa memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, serta pemenuhan standar keamanan dan kualitas pelayanan. Setiap informasi mengenai dugaan permasalahan perlu ditelaah secara profesional dan objektif berdasarkan data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui koordinasi dan pemantauan yang berkesinambungan, diharapkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Serdang Bedagai dapat berjalan secara optimal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pemenuhan gizi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional serta mendukung upaya pencegahan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SB/ARD)

-->