Berkas Dilimpahkan, Kejari Madina Jebloskan Tersangka Cabul Anak Di Siabu Di Lapas Sipagapaga
sentralberita | Madina ~Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal (Madina) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pencabulan anak umur 9 tahun di Hutaraja kecamatan Siabu, MTS.
” Iya benar kemarin, tanggal 13 kita telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas tersangka MTS, setelah kita nyatakan berkasnya lengkap atau P21, tersangka saat ini kita tahan dan kita titipkan di Lapas Panyabungan”, tegas Kasipidum Kejari Madina Gilbert Sitindaon SH,Rabu (14/10/2026).
RW selaku Ibu Kandung korban yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini menyampaikan harapannya yang juga merupakan harapan keluarga besarnya, agar kiranya aparat penegak hukum dalam kasus ini objektif dan menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan beliau juga kembali menegaskan tidak ada ruang damai untuk predator anak, semoga pelaku dihukum seberat-beratnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Jangan sampai pelaku atau keluarga besar pelaku mengira saat dulu dijadikan tahanan kota mereka menang atau kata lainnya, anaknya (MTS) tidak bersalah, padahal jelas dan tidak terbantahkan tindak pidana tersebut telah terjadi akibat dari kotornya fikiran si pelaku, yang dengan tega menodai anak dibawah umur.
Sementara itu, RW selaku Ibu Kandung korban yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini menyampaikan harapannya yang juga merupakan harapan keluarga besarnya, agar kiranya aparat penegak hukum dalam kasus ini objektif dan menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan beliau juga kembali menegaskan tidak ada ruang damai untuk predator anak, semoga pelaku dihukum seberat-beratnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Jangan sampai pelaku atau keluarga besar pelaku mengira saat dulu dijadikan tahanan kota mereka menang atau kata lainnya, anaknya (MTS) tidak bersalah, padahal jelas dan tidak terbantahkan tindak pidana tersebut telah terjadi akibat dari kotornya fikiran si pelaku, yang dengan tega menodai anak dibawah umur.(FS)
