Belum Miliki Izin PBG, Pembangunan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja Tetap Berjalan

sentralberita | Serdang Bedagai – Pembangunan perumahan karyawan di Afdeling I/II Kebun Tanah Raja milik PTPN IV Regional 1 (eks PTPN V) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mulai menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, proyek perumahan tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hasil pantauan langsung di lapangan pada Jumat (9/10/2026) pukul 15.21 WIB, tampak 4 orang pekerja bangunan sedang melakukan pekerjaan plester dinding rumah semi permanen tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar.
Dari foto yang berhasil didokumentasikan, pekerja hanya mengenakan topi rimba, hoodie, dan sepatu karet biasa. Tidak terlihat penggunaan helm proyek, sepatu safety atau rompi pelindung, maupun sarung tangan.
Padahal sesuai regulasi, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerjanya. Permenaker No.8 Tahun 2010 Pasal 2 menegaskan pengusaha wajib menyediakan APD secara gratis dan memastikan pekerja memakainya. Kewajiban itu juga diperkuat UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Selain dugaan pelanggaran K3, proyek perumahan milik PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja tersebut juga diduga belum mengantongi PBG.
Hal itu berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ditemukan papan proyek maupun informasi nomor PBG sebagaimana diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti IMB.
Sesuai aturan, setiap bangunan gedung baru termasuk perumahan karyawan di dalam areal HGU BUMN tetap wajib memiliki PBG dari DPMPTSP Kabupaten setempat. Jika tidak, terancam sanksi penghentian pembangunan hingga pembongkaran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai, Tri Budi Nasution, ST., M.Si., saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2026) terkait izin bangunan perumahan milik PTPN IV Regional 1 Tanah Raja mengatakan bahwa izin tersebut masih dalam proses.
” Sudah urus kemaren bg Bentar lg terbit pbg nya dan berkas sedang proses pengurusan
pembangunan sudah mulai dilaksanakan bg “. Jawab Kadis DPMPTSP
Bisa disimpulkan dari jawaban kadis DPMPTSP tersebut, bahwa pembangunan perumahan karyawan milik PTPN IV Regional 1 Tanah Raja tersebut telah berjalan walaupun izin PBG belum terbit secara resmi dari dinas terkait.
Menganggapi hal ini, Manajer PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja Djoel Irwin saat dikonfirmasi beberapa pertanyaan via WhatsApp Senin (13/10/2026) terkait apakah pihak PTPN IV Tanah Raja sudah memiliki izin PBG, kenapa plank proyek tidak ada terpasang dan kenapa para pekerja tidak memakai alat keselamatan kerja.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi via WhatsApp tersebut tidak dibalas oleh pihak manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja. (SB/ARD)
