Gerak Cepat Polsek Linggabayu,Amankan 2 Pria Diduga Terlibat Sabu di Hutaraja, Total BB 2,54 Gram

sentralberita | Madina – Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah warung di Desa Huta Raja, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (9/10/2026) sore.

Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolsek Lingga Bayu, IPTU Ilham P., S.H., M.H., petugas mengamankan dua pria berinisial AS alias Uki dan HL alias Hendra yang diduga terkait dengan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,54 gram, beserta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan ini bermula pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika personel Polsek Lingga Bayu menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di Desa Huta Raja, Kecamatan Ranto Baek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lingga Bayu bersama personel melakukan penyelidikan ke sebuah warung yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan membagi personel menjadi dua tim untuk melakukan penggerebekan serta mengamankan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam kegiatan itu, salah satu tim mengamankan AS alias Uki di depan sebuah konter di Desa Huta Raja. Saat dimintai keterangan awal, yang bersangkutan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu pada sepeda motor yang digunakannya.

Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang yang berada bersamanya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sabu Ditemukan di Dalam Kotak Berwarna Ungu

Selanjutnya, personel gabungan melakukan penggerebekan terhadap warung yang menjadi sasaran penyelidikan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga pria, termasuk HL alias Hendra.

Petugas juga menemukan sebuah kotak berwarna ungu yang terletak di atas meja. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 13 bungkus plastik transparan kecil dan satu bungkus plastik transparan berukuran sedang.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, HL alias Hendra mengakui kepemilikan 13 bungkus sabu berukuran kecil serta uang tunai sebesar Rp445.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lingga Bayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Total Barang Bukti Sabu 2,54 Gram

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan terdiri atas:

* 13 bungkus plastik transparan kecil berisi dugaan sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
* Satu bungkus plastik transparan sedang berisi dugaan sabu dengan berat bruto 1,22 gram.
* Satu bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
* Sejumlah plastik klip transparan kosong.
* Satu buah gunting.
* Satu buah pisau cutter berwarna hitam.
* Satu buah kotak berwarna ungu.
* Satu buah dompet kulit berwarna hitam.
* Uang tunai sebesar Rp445.000.

Dengan demikian, total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 2,54 gram.

Lima Orang Jalani Tes Urine

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap lima orang, yakni Aminuddin Lubis, Anwar, Rendi, Iman Ahmadani, dan Iman Suhandi.

Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Puskesmas Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaporkan, Anwar dan Rendi dinyatakan negatif pada parameter yang diperiksa, sedangkan Aminuddin Lubis, Iman Ahmadani, dan Iman Suhandi menunjukkan hasil positif pada parameter amfetamina, metamfetamina, dan THC.

Hasil pemeriksaan urine tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan awal dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum Berlanjut

Atas kejadian tersebut, Polsek Lingga Bayu telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/X/2026/SPKT/POLSEK LINGGA BAYU/POLRES MADINA, tanggal 9 Oktober 2026, dengan terlapor AS alias Uki dan HL alias Hendra.

Petugas selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk penanganan lebih lanjut.

Polsek Lingga Bayu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.( FS)

-->