Apes, Diamankan Warga Kasus Penggelapan Motor, Polisi Temukan Sabu di Saku Celana

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Seorang pria berinisial DM alias D (42), warga Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari dugaan penggelapan sepeda motor milik warga di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung, S.H. menerangkan kronologi peristiwa tersebut.

Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat mengenai warga yang mengamankan seorang pria karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian tersangka.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di saku celananya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar IPDA Toni.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram (netto 0,2 gram), dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,27 gram (netto 0,07 gram), dan tiga bungkus plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor, hingga akhirnya ditemukan sabu pada saku celana tersangka. Saat ini pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/ARD)

-->