Pemko Medan Perkuat Integritas dan Tata Kelola, Zakiyuddin Minta OPD Segera Selesaikan Pekerjaan yang Belum Tuntas

sentralberita | Medan ~ Pemko Medan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal dengan memperkuat tata kelola pemerintahan serta meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas dan memperbaiki berbagai masalah yang masih ada.

“Seluruh dinas agar menindaklanjuti arahan yang disampaikan pihak KPK RI dalam Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal dan segera menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, atau jika ada masalah segera perbaiki dan jangan diulangi,” tegas Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap usai memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/9/2026).

Rapat tersebut diikuti Pj. Sekda Medan Erfin Fachrurrazi yang juga Inspektur Kota Medan, para asisten, kepala dinas, kepala bagian, serta seluruh camat. Zakiyuddin meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi dengan Sekda dalam memastikan setiap pekerjaan dan tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, perbaikan tata kelola tersebut juga diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Zakiyuddin menegaskan, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi merupakan kewajiban pemerintah dan tidak perlu menunggu adanya arahan dari kementerian maupun lembaga lain.

“Memang kewajiban kita dari Pemerintah Kota Medan untuk selalu memudahkan masyarakat di dalam administrasi. Banyak masyarakat sampai detik ini masih mengeluh kalau dalam pengurusan administrasi dengan Pemerintah Kota Medan,” katanya.

Menurut Zakiyuddin, keluhan masyarakat harus menjadi perhatian jajaran pemerintah. Ia mencontohkan pembenahan lampu jalan yang semestinya dilakukan secara proaktif tanpa menunggu laporan warga.

“Lampu jalan itu memang kewajiban kita membenahinya. Nggak pun dia melapor, ya memang harus dibenahi,” ujarnya.

Selain pelayanan publik, Zakiyuddin meminta percepatan pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan saluran air di kawasan Jalan Letda Sujono. Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan riol sepanjang hampir satu kilometer dan Pemko Medan juga telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk area resapan air.

Ia meminta proses administrasi dan pembayaran lahan segera dituntaskan agar rencana pembangunan tidak kehilangan momentum. Pembangunan saluran tersebut diharapkan membantu mengatasi persoalan banjir di kawasan Jalan Letda Sujono, khususnya di sekitar ujung tol.

“Jangan sampai nanti Kementerian PU pun terakhir tidak mau lagi atau anggarannya dialihkan ke tempat yang lain. Kita harus cepat jemput bolanya,” kata Zakiyuddin.

Ia memastikan anggaran pembebasan lahan dari Pemko Medan telah tersedia. Karena itu, pembayaran dan pembebasan lahan ditargetkan selesai bulan ini sehingga pekerjaan fisik dapat diajukan untuk dilaksanakan tahun depan.

“Uangnya sudah ada. Tinggal pembebasannya,” katanya.

Sebagai bagian dari tindak lanjut penguatan integritas, rapat tersebut juga diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Kota Medan dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Komitmen ditandatangani Pj Sekda Medan, seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala bagian Sekretariat Daerah Kota Medan. Dokumen tersebut memuat tujuh komitmen utama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Pertama, memastikan proses perencanaan dan penganggaran berlangsung transparan, berbasis data dan regulasi, sesuai prioritas pembangunan, terdokumentasi dalam SIPD RI, serta bebas dari intervensi tidak sah dan kepentingan pribadi atau kelompok.

Kedua, memastikan setiap program, kegiatan, belanja, dan perubahan APBD memiliki dasar perencanaan, indikator kinerja, standar harga yang wajar, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat. Anggaran yang tidak efektif, tidak efisien, tidak wajar, atau tidak sesuai ketentuan harus dikoreksi.

Ketiga, pokok-pokok pikiran DPRD, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kriteria objektif, dapat diverifikasi hingga penerima manfaat, serta bebas dari konflik kepentingan dan praktik pemahalan harga.

Keempat, seluruh proses pengadaan barang/jasa harus bebas dari pengaturan pemenang, pengondisian penyedia, pemecahan paket, pengaturan spesifikasi dan harga, benturan kepentingan, suap, gratifikasi, maupun pemberian imbalan tidak sah. Pengadaan berisiko tinggi juga mendapatkan pengawasan APIP berbasis risiko sejak perencanaan hingga pelaksanaan dan pembayaran.

Kelima, setiap temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPKP, APIP, KPK, Kemendagri, serta lembaga pengawasan lainnya wajib ditindaklanjuti secara tepat waktu, terukur, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi.

Keenam, Pemko Medan mendukung APIP menjalankan pengawasan berbasis risiko secara independen, termasuk melakukan kaji ulang atau reviu terhadap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan yang terindikasi melanggar aturan, tidak efektif, tidak efisien, atau berpotensi menimbulkan kecurangan maupun kerugian keuangan daerah.

Ketujuh, setiap tindakan korektif dan tindak lanjut atas komitmen tersebut dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Wali Kota Medan untuk diteruskan kepada KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP.

Penandatanganan tersebut menjadi penegasan komitmen jajaran Pemko Medan untuk memperbaiki proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pengawasan, hingga pelayanan kepada masyarakat secara lebih tertib dan sesuai ketentuan.01/red

-->