Medan Darurat Narkoba dan Judol, Dua Kepling Terjerat Narkoba, Alarm Serius bagi Wali Kota Medan 

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra, ST meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN dan Kepala Lingkungan (Kepling), menyusul kembali terungkapnya keterlibatan oknum Kepling dalam perkara narkotika.

Dalam waktu berdekatan, dua Kepling ditangkap aparat kepolisian dalam perkara berbeda. Seorang Kepling berinisial AR (37) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dengan barang bukti 600 butir ekstasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, AR diduga berperan mengantarkan narkotika tersebut.

Kasus lainnya melibatkan Kepling perempuan berinisial FAP (41) yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti dua pod atau vape yang diduga mengandung narkotika serta dua butir ekstasi.

Edi menilai kasus tersebut menjadi alarm serius bagi Pemko Medan, mengingat Kepling merupakan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kepling seharusnya menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengetahui persoalan di lingkungannya, termasuk peredaran narkoba. Kalau justru ada yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika, sistem rekrutmen, pembinaan dan pengawasannya harus dievaluasi,” kata Edi.

Kasus Berulang, Bukan Peristiwa Tunggal

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah Kepling di Kota Medan pernah tersangkut perkara hukum, mulai dari pungli dan penganiayaan hingga penyalahgunaan serta peredaran narkoba.

Pada 2026, seorang Kepling di kawasan Pulo Brayan Kota tersangkut perkara sabu dengan barang bukti mendekati 300 gram. Sebelumnya, Kepling di Petisah Hulu juga pernah ditangkap dalam perkara peredaran sabu.

Di luar narkoba, salah satu perkara pungli yang melibatkan Kepling bahkan berakhir dengan vonis empat tahun penjara.

“Kalau kasus serupa terus muncul, kita tidak boleh hanya berhenti pada kalimat ‘ini ulah oknum’. Harus diperiksa apakah ada kelemahan dalam seleksi, pembinaan, pengawasan dan deteksi dini,” ujar Edi.

Narkoba Juga Pernah Menyentuh Pejabat Pemko

Persoalan narkoba tidak hanya muncul di tingkat Kepling. Pada 26 April 2025, Wali Kota Medan Rico Waas melakukan tes urine mendadak terhadap seluruh 21 Camat dan 151 Lurah se-Kota Medan.

Pemeriksaan lanjutan menemukan sejumlah pejabat yang harus menjalani asesmen, termasuk terkait ketergantungan sabu, penyalahgunaan ganja dan riwayat penggunaan narkotika.

Edi mengapresiasi langkah tersebut, namun meminta pemeriksaan diperluas.

“Tes terhadap Camat dan Lurah merupakan langkah baik. Tetapi untuk membangun pemerintahan yang benar-benar bersih dari narkoba, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dua kelompok jabatan itu,” katanya.

Menurut Edi, sampai saat ini belum terlihat secara terbuka bahwa seluruh ASN Pemko Medan dan seluruh Kepling se-Kota Medan telah menjalani tes narkoba secara menyeluruh dan tuntas.

Narkoba Bisa Mengganggu Kinerja Pemerintahan

Edi menegaskan, keterlibatan ASN dalam narkoba tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata karena dampaknya dapat masuk langsung ke pekerjaan pemerintahan.

Penggunaan narkoba dapat memengaruhi konsentrasi, ketelitian, daya ingat, kestabilan emosi dan kemampuan mengambil keputusan. Akibatnya bisa berupa kesalahan administrasi, keterlambatan pekerjaan, menurunnya produktivitas hingga buruknya pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau konsentrasi dan kedisiplinan ASN terganggu, pekerjaan ikut terganggu. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan akhirnya bisa terkena dampaknya,” kata Edi.

Risikonya semakin besar apabila ASN tersebut memegang jabatan strategis atau mempunyai akses terhadap anggaran, aset, data masyarakat, bantuan sosial, perizinan, pengadaan maupun sistem elektronik pemerintah.

Dalam kondisi ketergantungan, kebutuhan memperoleh uang juga berpotensi mendorong penyalahgunaan jabatan, pungli, penggelapan atau penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Satu ASN Bermasalah Bisa Membebani Satu Unit Kerja

Ketika seorang ASN harus menjalani pemeriksaan, rehabilitasi, dinonaktifkan atau menghadapi proses hukum, pekerjaan yang ditinggalkan harus dialihkan kepada pegawai lain.

Akibatnya, beban kerja meningkat, penyelesaian administrasi dapat melambat, pelayanan terganggu dan target organisasi berpotensi tidak tercapai. Untuk jabatan tertentu, pemerintah juga harus menunjuk pelaksana tugas agar organisasi tetap berjalan.

“Jadi dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu ASN yang bermasalah bisa membebani satu unit kerja,” ujar Edi.

Bagi pejabat struktural, persoalan tersebut juga dapat mengganggu kepemimpinan dan koordinasi bawahan. Karena itu keterlibatan narkoba harus menjadi bagian dari evaluasi kinerja, disiplin, promosi, mutasi dan kelayakan menduduki jabatan.

Risiko Penyalahgunaan Kewenangan dan Data

ASN tertentu mempunyai akses terhadap data sensitif, dokumen dan fasilitas keuangan pemerintah.

Menurut Edi, jika seorang aparatur mengalami ketergantungan atau terhubung dengan jaringan narkoba, risiko tidak hanya menyangkut uang tetapi juga keamanan informasi dan integritas pemerintahan.

Data kependudukan, bantuan sosial, perizinan, anggaran maupun dokumen internal harus terlindungi dari risiko penyalahgunaan.

Judi Online Menunjukkan Ancaman Serupa

Selain narkoba, Edi menyoroti judi online sebagai ancaman terhadap integritas aparatur. Salah satu kasus yang mencuat melibatkan mantan Camat Medan Maimun yang menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah sekitar Rp1,2 miliar untuk judi online dan berbagai kepentingan pribadi.

Kasus lainnya melibatkan mantan Kepling yang menurut keterangan kepolisian menggadaikan tiga sepeda motor milik warga dan menggunakan uangnya untuk bermain judi online.

“Ketika narkoba atau judi sudah menjadi kecanduan, risikonya dapat berkembang menjadi penyalahgunaan jabatan, penggelapan, pungli atau kejahatan lain. Di pemerintahan, risikonya lebih besar karena ada kewenangan dan fasilitas negara yang melekat,” tegas Edi.

Tes Seluruh ASN dan Kepling Dinilai Mendesak

Edi mendorong Pemko Medan memperluas tes narkoba kepada seluruh ASN dan Kepling secara berkala, mendadak dan acak dengan melibatkan BNN serta instansi terkait.

Seluruh Kepling aktif juga dinilai perlu dievaluasi melalui pemeriksaan:

  • SKCK;
  • surat bebas narkoba;
  • rekam jejak;
  • riwayat pengaduan masyarakat;
  • kedisiplinan dan integritas.

“Jangan menunggu ada penangkapan baru dilakukan pemeriksaan. Yang dibutuhkan adalah sistem deteksi dini yang berjalan terus-menerus,” katanya.

Camat dan Lurah Harus Memperkuat Pengawasan

Edi menilai tanggung jawab pembinaan Kepling tidak dapat dilepaskan dari Lurah dan Camat.

Jika pelanggaran berlangsung lama tanpa terdeteksi, fungsi pengawasan berjenjang perlu dievaluasi.

“Apakah Lurah dan Camat mengetahui kondisi Kepling yang mereka bina? Apakah evaluasi dilakukan rutin dan pengaduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti? Ini harus dijawab,” ujarnya.

Pemko Medan juga didorong menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan narkoba, pungli, judi online, penyalahgunaan bantuan sosial maupun penyalahgunaan jabatan.

DPRD Minta Data Resmi

Menurut Edi, DPRD Kota Medan tidak cukup hanya mengetahui persoalan dari pemberitaan.

Pemko perlu menyampaikan data resmi melalui BKPSDM, Inspektorat dan perangkat terkait mengenai jumlah ASN dan Kepling yang telah dites, hasil pemeriksaan, asesmen, rehabilitasi, sanksi disiplin, proses hukum serta status kepegawaian terakhir.

“Pemerintah jangan sampai baru mengetahui masalah setelah polisi melakukan penangkapan. Sistem internal harus mampu mendeteksi persoalan lebih awal,” katanya.

Edi menegaskan, tujuan pemeriksaan bukan sekadar mencari kesalahan aparatur, tetapi memastikan pelayanan publik dijalankan oleh orang yang memiliki integritas dan mampu menjalankan tugas dengan baik.

“ASN, Camat, Lurah dan Kepling adalah wajah pemerintah. Kalau aparaturnya bermasalah, dampaknya bisa mengenai pelayanan, disiplin organisasi, pengelolaan anggaran, keamanan data dan kepercayaan masyarakat. Karena itu pembenahan harus dilakukan mulai dari rekrutmen, pembinaan, pengawasan, deteksi dini hingga penindakan,” pungkas Edi Saputra, ST, Anggota DPRD Kota Medan.

-->