8 Tahun Buron, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Sergai Ditangkap

sentralberita | Serdang Bedagai ~Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial D H (29) yang diduga sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di area Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Sabtu (8/9/2018) di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada 28 April 2019 oleh orang tua korban setelah mengetahui anaknya berinisial S (16) telah disetubuhi oleh tersangka.

Berdasarkan laporan, orang tua korban sempat melakukan pertemuan dengan keluarga tersangka pada 2018 dan membahas rencana pernikahan. Namun rencana tersebut tidak terealisasi hingga pelapor memutuskan melapor ke polisi.

Setelah laporan dibuat, tersangka diduga melarikan diri ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, selama kurang lebih 3 tahun.

“Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Unit PPA mendapat informasi keberadaan tersangka di Kebun Sawit Indah Poncan. Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan tersangka saat beristirahat sekira pukul 13.00 WIB,” ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (29/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mako Polres Sergai. Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa hasil Visum et Repertum (VER) korban.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, dan ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SB/ARD)

-->