Mantan Kajari Madina Bantah Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Smart Village 2023

sentralberita | Madina ~ Mantan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Mandailing Natal ( Madina) Novan Hadian membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet Desa ( Smart village) tahun 2023.

” Saya membantah keras tudingan yang menyebutkan saya terlibat dalam kasus smart village itu, itu tidak benar sama sekali, saya tidak pernah ikut campur dalam proyek itu”, ucap Novan melalui sambungan telepon, Kamis siang,(30/7/2026).

Mantan Kajari Madina yang kini menjabat Asisten Pengawasan ( Aswas) di Kejaksaan Tinggi Jambi itu pun menyatakan tidak pernah mengarahkan agar proyek smart village itu diberikan kepada orang tertentu.

” Saya disebutkan mengarahkan agar proyek itu diberikan kepada Boby lah, ke Muhammad Arif lah, itu tidak benar, saya tidak kenal sama mereka itu”, tegas Novan.

Aswas, Kejati Jambi itu bahkan menyebutkan kalau kabupaten Madina memiliki 377 Desa.”Kalau memang saya terlibat pasti dari kepala desa maupun camat pasti bunyi, coba saja ditelusuri”, sebut Novan seraya mengungkapkan kalau karakter masyarakat Madina yang sangat terbuka.

Novan menegaskan, dirinya maupun jajaran Kejari Madina ketika itu sama sekali tidak ikut campur dalam bentuk apapun terkait proyek smart Village.

” Itu murni proyek Pemkab Madina, Kejaksaan tidak pernah ikut campur, bang”, tandasnya.

Bahkan ia sempat mengungkapkan, kalau Kejari Madina selama ini justru sering “dijual” kesana kemari untuk mendapat kan proyek.

” Sama kita taulah bang, selama ini kita ini dijual kesana kemari, kalau gak Dalan Lidang ya Mompang, padahal kita tidak tau apa – apa”, ungkap Novan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa ( smart village) tahun 2023 telah menetapkan 2 orang tetsangka, dan saat ini telah di tahan dan sebentar lagi akan menjalani proses persidangan di Peradilan Tipikor PN Medan.

Dua terdangka tersebut yakni, tekanan atau vendor Muhammad Arif dan mantan Kadis PMD Madina AML alias Meinul. ( FS)

-->