Terbongkar! Pengelola Kebun Moris Akui Sawit Ratusan Hektare Berdiri di Kawasan Hutan

Ket. Gbr: lokasi perkebunan sawit milik keluarga Moris yang diduga masuk dalam kawasan konservasi
sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Fakta mengejutkan terungkap dari aktivitas perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikenal masyarakat sebagai milik PT Moris di Dusun Darul Aman, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Robert Sebayang yang mengaku sebagai pengelola perkebunan tersebut, membantah anggapan bahwa kebun sawit ratusan hektare itu dikelola oleh sebuah perusahaan berbadan hukum. Menurutnya, areal perkebunan tersebut merupakan milik keluarga Moris yang dikelola secara perorangan.
“Ini bukan perusahaan. Yang mengelola adalah keluarga Moris secara perorangan,” ujar Robert Sebayang saat dikonfirmasi wartawan di salah satu warung nasi Aek Kanopan belum lama ini.
Namun di balik bantahan tersebut, Robert justru mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Ia tidak menampik bahwa perkebunan sawit yang dikelola keluarga Moris memang berada di kawasan hutan sebagaimana hasil penelusuran yang dilakukan wartawan di lapangan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, lokasi perkebunan tersebut diduga masuk dalam kawasan konservasi yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan terhadap ekosistem dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas perkebunan komersial.
Alih-alih membantah, Robert mengakui kondisi tersebut dan bahkan menyebut praktik pengalihfungsian kawasan hutan menjadi perkebunan sawit bukan hanya dilakukan oleh keluarga Moris.
Menurutnya, masih banyak pihak lain yang mengelola perkebunan sawit di kawasan yang sama dengan luasan yang tidak kalah besar.
“Bukan hanya kami. Banyak juga yang membuka kebun sawit di kawasan seperti itu. Bahkan ada yang lebih luas dari milik keluarga Moris. Tapi, ya sudahlah, cukup tahu sama tahu saja, gk perlu dibahas,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan kawasan hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jika pengakuan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut satu lokasi perkebunan, melainkan berpotensi menggambarkan praktik yang lebih luas dan telah berlangsung dalam waktu lama.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari instansi kehutanan mengenai status hukum lahan yang dikelola keluarga Moris maupun sejumlah perkebunan lain yang disebut berada di kawasan hutan.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai pengakuan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan, pemetaan status kawasan, serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, isu alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit selama ini menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian pemerintah pusat karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan, tata kelola sumber daya alam, serta kepastian hukum atas pemanfaatan kawasan hutan.
Dengan adanya pengakuan langsung dari pihak pengelola, publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan status kawasan tersebut sekaligus menindaklanjuti informasi mengenai dugaan maraknya perkebunan sawit yang berdiri di dalam kawasan hutan di wilayah Labuhanbatu Utara. (SB/FRD)
