Bukannya Terbitkan P21, JPU Kejari Madina Ngotot RJ- Kan Kasus Laka Lantas, Korban Soroti Jaksa Bertindak Seolah Pembela

sentralberita | Madina – Abdul Azizul Hakim Siregar,anak korban Khoiriah Harahap yang meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas ( laka pantas) yang terjadi pada 29 Oktober 2025 di depan Puskesmas Sihepeng kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) mempertanyakan apa kepentingan Kasipidum Kejari Madina dalam kasus tersebut.

” Kita dari pihak keluarga korban justru mempertanyakan sikap Kejari Madina yang sepertinya ada kepentingan dalam kasus ini, padahal mereka sudah tau kalau dari kita selaku korban tidak akan ada perdamaian,apalagi kemarin kita sudah melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan, bahkan Kajari Madina turut menjadi tergugat, artinya tidak ada kata Damai”, tegas Azizul kepada wartawan usai menerima surat panggilan untuk melakukan Restoratif Justice ( RJ) dengan tersangka, pada Rabu besok (29/4/2026).

Azizul justru menyoroti sikap Kasipidum yang hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.

” Harusnya Jaksa telah menerbitkan Surat bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan menyusun Surat dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan, bukan malah mengajak korban agar mau berdamai lewat RJ, ada apa dengan Jaksa ini, seolah melakukan pembelaan terhadap tersangka ini”, tegas Azizul kepada wartawan, Selasa malam, (28/4/2026).

Baca Juga :  Pimpin Upacara HUT Ke - 80 RI, Camat Hutabargot Berpesan Jauhkan Diri Dari Narkoba

 

Abdul Azizul Hakim Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan penolakan untuk berdamai dan telah dikomunikasikan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, baik melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi Pidana Umum pada 07 Maret 2026, maupun melalui surat tertulis yang dikirimkan via kantor pos (nomor resi: P2602110073508).

Dalam surat tersebut, keluarga menegaskan tidak bersedia berdamai dan memohon agar tersangka segera dilakukan penahanan.

Menurut Azizul, keluarga besarnya juga menyayangkan adanya informasi bahwa Karimuddin Tanjung (saudara laki-laki dari tersangka) yang bekerja di Dinas kehutanan sempat menyarankan agar kejadian tersebut disetting seolah – olah sebagai kecelakaan tunggal.

Selain itu,Azizul juga mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Mereka menilai alasan kesehatan yang dijadikan dasar oleh penyidik tidak cukup kuat, karena tersangka tidak menjalani rawat inap dan masih dapat beraktivitas serta bekerja seperti biasa di Puskesmas Siabu.

Baca Juga :  MJ Ketua DPC PAPPRI kabupaten Mandailing Natal 2026 - 2031

Sebagai bentuk upaya hukum, sebelumnya keluarga korban telah mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak-pihak terkait sebagai termohon, antara lain Kapolres Mandailing Natal, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, serta turut menyertakan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Gugatan tersebut bertujuan untuk mendorong dilakukannya penahanan terhadap tersangka dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi almarhumah Khoiriah Harahap, serta meminta perhatian serius dari institusi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi.

“Ini bukan hanya soal keluarga kami, tapi soal keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Abdul Azizul Hakim Siregar mewakili pihak keluarga korban.

Jaksa Fasilitator dalam kasus tersebut Hadi Nur SH MH yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp maupun telepon, sama sekali tidak memberikan respon.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hadi Nur SH MH. (FS)

-->