Kejari Serdang Bedagai Gelar FGD, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Hadapi KUHP dan KUHAP Terbaru
sentralberita | Serdang Bedagai ~Upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum terus dilakukan di Kabupaten Serdang Bedagai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Pelaksanaan KUHP dan KUHAP” di Kantor Kejari Sergai, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk jajaran Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, serta Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai.
Forum ini menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Wakil Ketua PN Sei Rampah, Maria CN Barus, menilai kegiatan tersebut penting mengingat masih adanya sejumlah kendala dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.
“Momen ini sangat baik, mengingat dalam praktik penegakan hukum masih terdapat berbagai kendala. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi hal yang penting agar dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat diselesaikan melalui penyamaan perspektif, terutama dengan adanya pembaruan dalam KUHP dan KUHAP.
Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan. ujarnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan perkara, mulai dari tahap awal hingga akhir proses hukum.
“Melalui forum ini diharapkan tidak ada lagi perbedaan pemahaman antar aparat penegak hukum, sehingga penanganan perkara dapat berjalan dengan baik tanpa kendala,” ujarnya.
Ketua PN Sei Rampah, Sacral Ritonga, dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi antar penegak hukum merupakan kunci dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Untuk itu, kita harus bersinergi dalam penegakan hukum agar tujuan hukum dapat tercapai,” katanya.
Dalam FGD tersebut, PN Sei
Rampah menugaskan dua narasumber, yakni Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Mazmur Kaban. Keduanya memaparkan materi terkait hukum pembuktian dalam perspektif KUHAP nasional serta ketentuan pemaafan hakim.
Luthfan Hadi Darus menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam KUHAP 2025 mengalami perubahan signifikan menuju sistem terbuka atau eksemplatif.
Dalam sistem ini, alat bukti tidak lagi terbatas, melainkan dapat berkembang sepanjang diperoleh secara sah.
“Bukti elektronik kini memiliki kedudukan yang semakin kuat dan bahkan dapat menjadi alat bukti utama dalam perkara pidana,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti kini memiliki posisi sebagai alat bukti mandiri, sementara legalitas cara memperoleh bukti menjadi aspek yang sama pentingnya dengan substansi bukti itu sendiri.
Sementara itu, Mazmur Kaban menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani alat bukti, khususnya bukti digital yang memerlukan pendekatan forensik dan standar operasional yang ketat.
Selain itu, forum ini turut membahas konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta kondisi pribadi pelaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif. (SB/ARD)
