Diduga Hina Bupati dan Kapolres di Facebook, Warga Serbajadi Dilaporkan ke Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dituding menyebarkan ujaran tidak pantas melalui akun media sosial Facebook miliknya.

KBS diduga telah memposting kata-kata kasar dan menghina terhadap akun Facebook milik Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, serta akun resmi Polres Sergai. Perilaku tersebut sontak menuai reaksi dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Laporan terhadap KBS tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Darma Wijaya selaku pelapor.

Pantauan di Mapolres Sergai pada Jumat, 20 Juni 2025, menunjukkan bahwa KBS telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sergai. Ia diperiksa dalam rangka pendalaman dugaan pelanggaran pasal-pasal dalam UU ITE.

Dalam keterangannya kepada awak media, KBS yang juga diketahui bernama lengkap Krist Bernard Siregar, mengakui perbuatannya. Ia menyebut telah diberi sejumlah pertanyaan oleh penyidik selama proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola U-40 Piala Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai: Dinas Pertanian FC Bantai PS Baru Bangun 5-1

“Ya, saya akui telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau (Darma Wijaya) melalui akun Facebook pribadi saya,” ujar KBS saat ditemui wartawan di Mapolres Sergai.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. Salah satunya adalah Jhon Rawansen Purba yang meminta agar aparat kepolisian bertindak tegas.

“Saya mendesak Polres Sergai segera menangkap pelaku penghinaan terhadap akun milik Darma Wijaya, yang merupakan akun resmi Bupati Serdang Bedagai,” tegas Jhon saat memberikan pernyataan kepada media.

Jhon juga mengungkapkan bahwa unggahan pelaku tidak hanya menyasar Bupati, namun juga mengandung hinaan terhadap Kapolres Sergai. Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak etis dan mencemari ruang digital publik.

“Pelaku juga melontarkan cacian kepada Kapolres Sergai di akun resmi Polres. Ini bukan hanya soal etika, tapi sudah masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wabup Sergai Tinjau Perbaikan Jalan di Dolok dan Tebing, Infrastruktur Jadi Prioritas Anggaran 2025

Menurutnya, media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat, bukan tempat untuk melontarkan ujaran kebencian, apalagi kepada pejabat publik yang menjalankan tugas kenegaraan.

“Kita semua harus sadar bahwa media sosial memiliki jejak digital. Jangan sampai karena emosi sesaat, kita harus berhadapan dengan hukum. Apa yang dilakukan KBS harus menjadi pelajaran,” pungkas Jhon.

Di sisi lain, pihak Polres Serdang Bedagai telah membenarkan bahwa KBS telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang.

“Iya, yang bersangkutan sudah diundang untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Donny dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Pihak Polres Sergai menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SB/ARD)

-->