Kasat Lantas Polres Madina Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Keluarga Korban Duga Ketidakprofesionalan Penanganan Perkara

sentralberita | Madina ~ Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal (Madina), AKP Sumardi, dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh keluarga korban kecelakaan lalu lintas almarhumah Khoiriah Harahap.

Laporan tersebut diajukan oleh anak korban, Abdul Azizul Hakim Siregar, dengan nomor laporan 260408000022. Saat ini, laporan telah diterima dan tengah dalam proses penelaahan oleh pihak Kassubag Trimlap untuk didalami serta ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri.

Peristiwa kecelakaan yang menewaskan Khoiriah Harahap terjadi di Desa Sihepeng Lima, tepatnya di depan Puskesmas Sihepeng. Korban ditabrak dari arah berlawanan oleh tersangka Saripa Hafni pada 29 Oktober 2025 lalu.

Dalam penanganan kasus tersebut, pelapor Abdul Azizul Hakim Siregar menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal. Dugaan tersebut diperkuat dengan lambannya proses penanganan perkara sejak awal kejadian.

Baca Juga :  Berkat Kesigapan Sat Lantas Polres Tanjung Balai, Arus Lalu Lintas Lancar Saat Pembagian Bansos

Selain itu, dalam pemeriksaan oleh Bawasdik Mabes Polri, Kasat Lantas AKP Sumardi disebut sempat menyampaikan pernyataan, “keluarga polisi, Ndan, keluarga AKBP Indra,” yang menimbulkan pertanyaan terkait objektivitas penanganan perkara.

Keluarga korban berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh Propam Mabes Polri, sehingga perkara ini memperoleh kejelasan hukum dan keadilan bagi korban.

Lebih lanjut, pelaporan ini juga diharapkan menjadi evaluasi bagi Kepolisian Resor Mandailing Natal agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pelaporan ini turut dipicu oleh belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka oleh penyidik Polres Mandailing Natal, meskipun status tersangka telah ditetapkan. Kondisi ini dinilai berbeda dengan penanganan kasus serupa di Polres Kota Padangsidempuan, di mana tersangka Ahmad Bangun Simanjuntak dan Bambang Sunardi langsung dilakukan penahanan setelah penetapan status tersangka, meskipun sudah ada perdamaian.( FS)

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Berganti
-->