Lokasi Perjudian Beromset 150 Juta di Kabupaten Karo Digrebek

Sentralberita| Medan~Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut merilis hasil tangkapan sebuah lokasi perjudian dengan omset mencapai 150 juta rupiah  yang berada di kecamatan Tiga Binanga kabupaten Karo.

Petugas juga mengamankan sepuluh orang tersangka,  mereka terdiri dari bandar hingga pemaindari lokasi,  petugas menyita uang tunai enam puluh tiga juta rupiah , dua kotak kayu yang digunakan untuk menyimpan uang,  2 lembar karton yang telah disiapkan untuk berjudi dadu,  penutup pengguncang dadu dan satu unit hp.

Dari pengakuan para tersangka,  lapak judi ini juga sudah berlangsung sekitar dua bulan dengan omset yang didapat sehari sekitar seratus juta rupiah  hingga sampai seratus lima puluh juta rupiah

Baca Juga :  Jelang Lebaran 1445 H/2024 M Pelaku Curanmor Terpaksa Menginap Di Sel Polsek Bandar Pulau

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya/ kesepuluh pelaku ini di tahan di ruang tahanan dirkrimum Polda sumut dan juga di kenakkan pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e subs pasal 303 ayat 1 bis KUHP pidana 10 tahun penjara. (SB/AR)

 

Tinggalkan Balasan

-->