Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu saat Nongkrong di Warung Nasi

sentralberita | Labuhanbatu ~ Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pengedar sabu saat nongkrong di warung nasi, di Jln Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (11/11/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, membenarkan pelaku inisial MAR penyalahgunaan narkotika ditangkap atas informasi dari masyarakat

“Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, tim opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di sebuah warung makan, tepatnya di Jln Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan,” jelas Kasi Humas.

Selanjutnya, sekira pukul 13.30 WIB dilakukan penyelidikan dan penindakan. Di TKP, didapat satu orang diduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu inisial MAR, dan ditemukan barang bukti 3 buah paket sabu seberat 0.54 gram bruto, 2 skop terbuat dari pipet, uang hasil penjualan Rp 145 ribu dan 10 plastik klip kosong.

Baca Juga :  Kunjungi Kantor SMSI Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Bahas Kemitraan dan Penanggulangan Narkoba

“Berdasarkan hasil introgasi, pelaku MAR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki dengan nama panggilan DI,” ungkap Kasi Humas.

Kemudian, tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan saudara DI yang saat ini berstatus DPO.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut. (SB/BS)

-->