Bobol Alfamart, 2 Pelaku Diringkus Polrestabes Medan
Unit Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 2 tersangka pencurian barang di Toko Alfamart, Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. (f-tc)
sentralberita | Medan ~ Unit Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 2 tersangka pencurian barang di Toko Alfamart, Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
“Benar. Kejadian terjadi pada 12 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 atas laporan dari Muhammad Zein dengan nomor laporan : LP/2227/XI/2021/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumut,” PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sabtu (27/11/2021).
Ada pun tersangkanya berinisial AR dan UM. Sementara ada 4 yang masih DPO berinisial PU, SU, dan ES.
Motif para pelaku melakukan pencurian untuk menjual kembali barang curian demi mendapatkan uang. Cara operasinya dengan mengambil barang tersebut pada malam hari, saat Alfamart sudah tutup.
“Para pelaku masuk ke gudang toko Alfamart dengan merusak gembok pintu depan,” ucapnya.
Kronologis penangkapan, pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi dua pelaku sedang melancarkan aksi.
Saat itu diamankan lah AR dan UM. Dari hasil interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya. Rupanya dari keterangan tersangka masih ada 4 orang rekannya yang melakukan tindakan serupa (pelaku yang DPO).
“Kerugian yang diterima pelapor sekitar Rp 79 juta. Para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun hukuman penjara,” tutupnya.(tc)