Polda Sumut Tetapkan Andi Lala DPO Pembunuhan Sadis Sekeluarga, Diminta Segera Menyrahkan Diri

Sentralberita| Medan~Titik Terang mulai terkuakterhadap tersangka pembunahan sadis sekelurga yang menghebohkan saat ini. Polda Sumut tetah menetapkan bernama Andi Lala menjadi DPO Polda Sumut terkait pembunuhan biadab dengan motif pembunuhan adalah dendam, Selasa (11/04/2017).
Hal ini menurut Waka Poldasu Brigjen Pol Agus Andrianto, selelah melakukan olah TKP dan proses penyelidikan Polda Sumatera Utara. Dan kini Polda Sumut terus melakukan pengembangan dan memburu yang diduga lebih dari satu orang.
Setelah tiga hari pasca pembunuhan sadis satu keluaraga tragis tersebut, dari hasil penyelidikan dan penyidikan di tempat kejadian perkara serta memeriksa dua belas saksi , akhirnya Poldasu menetapkan Andi Lala warga Jalan Pembangunan II/Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang sebagai terduga pelaku pembunuhan dan ditetapkan menjadi DPO.
Bukan hanya itu, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang-barang milik korban, diantaranya empat telepon pribadi, satu unit laptop, dompet korban yang berisikan KTP dan SIM, ATM, tas anak korban dan slip pembayaran SPP anak korban.
Kesemuanya, itu ditemukan dalam lemari kamar pelaku dan dua unit mobil mini bus yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya serta satu unit mobil L 300 yang ditinggal disuatu SPBU dan mobil tersebut digunakan pelaku untuk kabur.
Brigjen Pol Agus Andrianto Waka Poldasu mengatakan, sebanyak dua belas saksi sudah kita periksa dan meminta Andi Lala menyerahkan diri.
Tersangka Andi Lala diketahui meruapakan saudara korban, oleh karena itu Polda Sumut mengimbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, jika tidak petugas akan mengambil tindakan tegas (SB/01)