Terlibat Jual beli Sabu Darmawnsyah Dituntut 9 Tahun Penjara

sentralberita|Medan – Darmawansyah Tambunan, terdakwa pengedar sabu dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asni Zahara Hasibuan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2/2021).

Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar warga Pulo Brayan itu, dihukum membayar denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 3 bulan penjara.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawansyah Tambunan, dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidar 3 bulan penjara,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

JPU menilai, lelaki yang berprofesi sebagai Supir itu terbukti bersalah terlibat jual beli narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Hari Minggu Operasi Keselamatan Toba 2024 Terus Berlanjut.

Usai mendengar tuntutan, hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan, perkara itu bermula pada Agustus 2020 lalu, saat petugas Polisi Polda Sumut, mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, sehingga pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB saksi Munawir Rokiansyah (polisi) menemui terdakwa, bahwa ia ingin transaksi sabu sebesar Rp 200 juta. Namun terdakwa tidak menyanggupi jumlah yang diminta, dan mengatakan hanya ada beberapa gram dengan mematokkan harga Rp 650.000 per gram nya.

“Kemudian pada Agustus 2020 terdakwa kembali dihubungi Munawir mengatakan “ini lah ada angka sikit ini, mau belanja shabu”, dan terdakwa menjawab “bentar la biar aku telpon kan si Jul”, setelah itu terdakwa menghubungi Jul dan terdakwa mengatakan mau belanja sabu
Rp 13 juta,” ucap JPU.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Audensi ke PTTUN Medan

Namun Jul mengatakan tidak ada, dan hanya punya dua sak saja. lalu terdakwa pun kembali menghubungi saksi Munawir dan menawarkan sabu dua sak tersebut.

Sekitar pukul 15.50 WIB, Jul datang menemui terdakwa dan menyerahkan sabu, setelah terdakwa terima lalu terdakwa menemui saksi Munawir, dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

“Saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat sabu seberat 9,5 gram. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Sumut guna pengusutan selanjutnya,” ungkap JPU. (SB/FS)

-->