Dua Formasi Majelis Hakim Adili 14 Mantan Anggota DPRDSU Terlibat Suap Gatot Pujo
sentralberita|Medan~14 anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan,mulai Senin (24/12) mendatang.
14 tersangka yang terlibat, yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasana, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani yang keseluruhannya anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa Ketua PN Medan sudah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi ini.
“Sudah menetapkan dua majelis hakim dengan lima berkas perkara. Ada Majelis Hakim Eliwarti, Immanuel, dan Yusra. Ada juga formasi Immanuel, Eliwarti, dan Tobing,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan Rp 777.500.000,00 dari Gubernur Sumatera Utara.
Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015. (SB/FS)