Deni Barus Terdakwa Pengancaman Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

sentralberita|Medan ~Pengadilan Negeri ( PN ) Medan menghukum Deni Barus dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan). Warga Jl. Kepiting, Medan itu terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap warga negara Malaysia, Zamri Bin Baharin.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Deni Barus terbukti secara sah dan meyakinkan. menjatuhkan terdakwa pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim Hosen Butarbutar di Ruang Cakra 6, Senin (12/10).

Dalam amar putusan, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,” sebut hakim

Pertimbangan hakim yang memberatkan, terdakwa telah menyebarkan video korban tanpa izin dan melakukan pengancaman terhadap korban.

Sebelumnya jaksa menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa menerimanya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa mengancam akan menyebarkan video asusila korban dengan seorang wanita dan meminta uang Rp300 ribu untuk keperluan pembangunan kantor. Bila uang tidak diberikan video akan disebarkan terdakwa ke sejumlah instansi pemerintah.

Perkara pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terdakwa berawal pada Desember 2019. Dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan nomor Whatsapp pribadinya.

Lewat Whatsapp, terdakwa mengirimkan pesan ke korban yang isinya mengatakan kepada korban Zamri Bin Baharin bahwasanya terdakwa memiliki video yang berkaitan dengan kesusilaan milik korban.

Terdakwa mengaku, video tersebut diperoleh dari perempuan yang ada di dalam video. Namun saat itu belum direspon korban.

Kemudian pada 24 Desember 2019, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengirimkan video korban saat berhubungan intim dengan perempuan bernama Dina Armadani.

Terdakwa lalu menuntut korban menikahi perempuan itu, bila tidak diindahkan video akan disebarkan ke media sosial maupun instansi-instansi terkait. Selain itu, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp300 ribu untuk digunakan membangun kantor milik terdakwa di Sibolga. Karena merasa terancam, korban lalu melaporkan terdakwa. (SB/FS)