KejatisuTangkap DPO Kasus Pengadaan Sertifikat Tanah Tobasa

sentralberita|Medan~Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui tim intelijen mengamankan DPO pengadaan dan pensertifikatan tanah Pemkab Tobasamosir TA 2014.

Erwin P Pangabean(40) warga Jalan Suka Batu, Kota Medan, selaku kabag umum Pemkab Tobasamosir diamankan dan akan dieksekusi ke Lapas Tobasamosir.

Ia ditangkap di Jalan Martubung Kota Medan setelah berpindah-pindah dari Kota Aeknopan. Dikatakan Plt Kajati Sumut, Aditya Warman, ia sempat ingin melarikan diri saat hendak diamankan oleh tim Tabur (Tangkap buronan) Kejati Sumut.

“Namun, karena rumahnya sudah kita kepung, maka bisa kita amankan,” ujarnya Senin(12/10/2020) malam.

Lanjutnya lagi, Erwin menyewa rumah tersebut masih dua hari belakangan ini. Dan saat diamankan Erwin kooperatif.

Diucapkannya, karena ulah Erwin, negara merugi sebesar Rp 740 juta, dan sudah dikembalikan.

“Dia ini merugikan negara sebesar Rp 740 juta, dan semua kerugian negara sudah dikembalikan,” ujarnya.

Diketahui, Erwin dihukum oleh PN Medan pada tahun 2017 dengan hukuman satu tahun penjara.

“Namun, saat itu dia mengajukan banding dan diputus tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Plt Kajati Sumut itu.

Namun, pada tahap kasasi, hukumannya kembali diturunkan oleh Hakim Kasasi Mahkama Agung.

“Sedangkan uang pengganti, dia dikenakan senilai angka kerugian Negara, Rp 740 juta, dan denda Rp 50 juta,” jelasnya.

Ia diputus bersalah telah melanggar pasal 3 Undang undang tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). (SB/FS)