Beraksi Puluhan Kali, Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi puluhan kali di berbagai wilayah. Pelaku berinisial M.F alias G (23) diringkus polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Sei Bamban.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 31 Januari 2026. Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area benteng sungai persawahan Dusun VII, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban bernama Firman (40), seorang wiraswasta warga Dusun VII Desa Pon, melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BK 4017 CBC. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Peristiwa pencurian terjadi ketika korban bersama istrinya, Samsiah, sedang bekerja di ladang mencabut rumput. Sepeda motor yang mereka gunakan diparkir di benteng sungai persawahan yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja.

Saat menoleh ke arah tempat parkir, korban terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak terlihat lagi. Untuk memastikan, korban segera mendatangi lokasi parkir, namun kendaraan tersebut benar-benar telah hilang. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar area persawahan, namun sepeda motor tersebut tidak berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Kekerasan, Senjata Ilegal, dan Narkoba

Belakangan diketahui sepeda motor tersebut merupakan milik anak korban yang juga bernama Firman. Kendaraan itu dipinjam korban untuk pergi ke sawah bersama istrinya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap M.F alias G di rumahnya yang berada di Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang berinisial S dan A. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut, namun saat didatangi keduanya tidak berada di rumah.

Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, sepeda motor milik korban telah dijual oleh salah satu rekannya yang berinisial Angga, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Kota Medan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi juga mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku M.F alias G mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah di Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematang Siantar, hingga Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Permudah Akses Masyarakat, Bus Damri Buka Trayek di Sergai, Berikut Rute dan Tarifnya

Beberapa di antaranya dilakukan bersama sejumlah rekan yang juga masih buron seperti Iqbal, Angga, Sadan, dan Joko. Modus yang digunakan adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi, kemudian menjualnya kembali melalui perantara atau bahkan melalui marketplace di media sosial.

Sepeda motor hasil curian tersebut umumnya dijual kepada penadah maupun melalui transaksi daring dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor tersebut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, SH menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.

“Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, kami mengimbau agar segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Hal ini penting untuk membantu proses pengungkapan kasus dan pengembangan penyidikan,” ujarnya. (SB/ARD)

-->