Polsek Bilah Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sei Tampang
sentralberita | Labuhanbatu~ Seorang pengedar sabu berinisial RS (22), warga Dusun PT DLI Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus personel Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal membenarkan pelaku RS diringkus saat tengah menunggu pembeli yang akan mengambil sabu, di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Sei Tampang, Kamis (13/11/2025), sekira pukul 16.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah dompet warna hitam di kantong celana sebelah kiri, yang berisikan tiga bungkus diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ungkap eks Kanit Binmas Polsek Kota Pinang itu.
Pada saat dilakukan interogasi, lanjut Kapolsek, pelaku RS mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial R, warga Desa Sei Tampang. “Dan langsung dilakukan pencarian namun tidak ditemukan,” timpal Kapolsek.
Dari tangan RS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan masing-masing berisi diduga sabu dengan total berat bruto 2,74 Gram, timbangan elektrik, 2 pipet bentuk sekop, kaca pirez, plastik klip ukuran besar berisi 16 plastik klip kecil kosong.
Selanjutnya, 6 plastik klip kosong ukuran sedang, dompet ukuran sedang, dompet kecil warna kuning, dompet panjang pria warna hitam merk Classics, ponsel android warna hitam merek Samsung, dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000.
Saat itu juga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir guna jalani proses hukum. (SB/BS)(
