Pelayanan KTP-el di Hentikan, Dipindah dari Kantor Camat Girsip ke Kantor Dukcapil Simalungun,
sentralberita | Parapat ~ Warga Kecamatan Girsang Sipanganbolon, kembali harus menempuh perjalanan jauh ke Pamatang Raya untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el). Hal ini menyusul kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Simalungun yang memindahkan layanan tersebut dari kantor Kecamatan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Pamatang Raya.
Pengumuman ini diketahui publik sejak ditempel di papan pengumuman Kantor Camat Girsang Sipanganbolon pada 1 Juli 2025.
“Terhitung sejak 1 Juli 2025, perekaman dan pencetakan KTP-el dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan disarankan untuk langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Pamatang Raya. Demikian untuk dimaklumi dan terima kasih,” tertulis dalam isi pengumuman tersebut.
Kebijakan ini memicu kekecewaan warga. Anton (49), warga Parapat, mengaku terkejut saat mendampingi anaknya yang mau melakukan perekaman KTP di Kantor Camat Girsang Sipanganbolon, namun mendapati layanan sudah tidak tersedia.
“Saya datang untuk mendampingi anak perekaman KTP, tapi kantor yang biasanya dipakai pegawai Dukcapil sudah kosong dan tertutup. Ada pengumuman bahwa layanan dihentikan sejak tanggal 1/7, tapi tidak ada sosialisasi sebelumnya,” ujar Anton, Jumat (4/7/25).
Ia menyayangkan keputusan Pemkab Simalungun yang menurutnya justru mempersulit masyarakat.
“Harusnya layanan itu terus dikembangkan, bukan dihentikan. Ini kemunduran, bukan kemajuan,” tambahnya.
Program perekaman KTP-el di kantor kecamatan sebelumnya dinilai sangat membantu warga, khususnya mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan di Pamatang Raya. Sedangkan kebijakan penghentian layanan ini dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, bukan karena fasilitas rusak atau jaringan terganggu, apalagi dilakukan tanpa penjelasan, tanpa sosialisasi, dan tanpa pertimbangan kemanusiaan.
Hal senada disampaikan David warga Tigaraja menduga ini bentuk pembiaran terhadap ketimpangan pelayanan antarwilayah, dimana Girsip tidak lagi dianggap penting karena posisinya berada di “pinggiran” terluar dari pusat pemerintahan.
Ironisnya, daerah ini adalah wajah pariwisata Danau Toba, namun justru warganya dianaktirikan dalam hal pelayanan dasar.
“Jika pemerintah serius membangun Simalungun, maka pusat pelayanan harus mendekat ke rakyat, bukan sebaliknya. Jangan jadikan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mengorbankan aksesibilitas. Jangan pula abaikan suara warga yang kecewa dan lelah dengan pelayanan publik yang tidak berpihak selama ini,” keluh David.
Sudah saatnya kebijakan ditata ulang. Pelayanan publik harus berpijak pada keadilan, aksesibilitas, dan kepedulian. Perekaman KTP-el di kecamatan harus dikembalikan. Selain untuk memanjakan dan memudahkan warga, juga menjamin hak dasar sebagai warga negara.
Kepala Disdukcapil Simalungun Tiarli E Sinaga membenarkan penutupan kantor pelayanan di 9 Kecamatan, termasuk di Girsang Sipanganbolon sejak tanggal 01 Juli 2025.
“Benar kita tutup sementara kantor layanan Dukcapil di 9 Kecamatan sejak 1 Juli bang, karena aturan yang baru mengharuskan pegawai yang bertugas harus ASN sedangkan selama ini masih Tenaga Honor disana, jadi kita berhentikan operasionalnya, kita usahakan maksimal 3 bulan kedepan menunggu penyelesaian bimtek pegawai yang baru dari Dukcapil,” ujar Tiarli.
(Feri)