Pemasok Sabu Tersangka Gondrong Dikejar, Identitas Masih Dirahasiakan

sentralberita | Labuhanbatu ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RS alias Gondrong, diduga pengedar sabu berhasil diamankan di kawasan Sirandorung, Rantau Utara.

Tersangka Gondrong diamankan di Jalan H Adam Malik, Gang Selamat, Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,39 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, lakban, alat isap sabu (sekop dar pipet, mancis, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000, diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Sunggal

Dalam keterangan resmi, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam rangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

“Kami terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini menunjukkan bahwa kami tetap fokus menindak para pelaku penyalahguna narkotika,” pungkas Arwin.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan.

Mendapat informasi tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pemasok. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan yang diduga sebagai pemasok tidak ditemukan dan saat ini kepolisian masih terus melakukan pencarian.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Labuhanbatu Soroti Sikap PT HSJ Yang tak Respek Keluhan Warga

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah digelandang ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SB/BS)

-->