Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Kejari Serdang Bedagai

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus hukum yang telah inkracht. Acara ini berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, sekira pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari instansi penegak hukum dan pemerintahan daerah. Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Mukmin Rambe, SH hadir mewakili Kapolres Sergai, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, SH, MH. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H., serta pejabat dari BNNK Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari protokol yang dilanjutkan dengan laporan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta Barang Rampasan Kejari Sergai, Bapak Rito Bataro Silalahi, SH.

Dalam laporannya, Rito memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 118 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hingga bulan Juni 2025.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup beragam jenis, terutama narkotika jenis sabu seberat 141 gram. Selain itu, terdapat satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 4 unit handphone, serta barang-barang lain seperti alat hisap sabu (bong), kaca pirex, korek api gas, pakaian, benda tajam, kayu, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam tindak pidana.

Menariknya, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenisnya. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam lubang galian tanah.

Sementara itu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, dan barang bukti lainnya seperti ganja, alat hisap, serta benda-benda pendukung kejahatan dibakar atau dirusakkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Rico Waas-Zakiyuddin Ingin Sampah Ke Depan Didaur UlangĀ 

Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus-kasus berat, seperti narkotika, penganiayaan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, pencabulan, perjudian, pelecehan seksual, kepemilikan senjata tajam, hingga pembunuhan.

Usai seluruh barang bukti dimusnahkan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh perwakilan instansi terkait.

Dalam kesempatan terpisah, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai Dr. Yohnly BD, perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah Panmud Hezron Pebrando Saragih, SH, MH, dan perwakilan Kepala BNNK Sergai AKP Maruli Pangaribuan. (SB/ARD)

-->