Polres Sergai Berhasil Ringkus Residivis Pencurian, Satu Pelaku Ditembak, Dua Buron
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kepolisian Resor Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus pencurian, S alias R (29), berhasil diringkus petugas setelah buron selama sebulan lebih. Penangkapan dramatis tersebut berlangsung di kawasan Simpang Mabar, Kota Medan, pada Rabu (21/5/2025), di mana pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak diamankan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman seorang warga bernama Erwinsyah, SH alias Ewin (34), yang beralamat di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian itu terjadi saat korban dan keluarganya masih terlelap tidur.
Menurut kesaksian Fitri Aprida (32), istri korban, dirinya terbangun dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Ia segera membangunkan suaminya yang langsung memeriksa seluruh isi rumah. Hasilnya, beberapa barang berharga raib, termasuk satu unit handphone Redmi Note 13 Pro, sebuah tablet anak merek EASYTECH E18, dompet berisi uang Rp500 ribu, dan dua buah jam tangan merek ITEL.
Tak tinggal diam, pasangan tersebut langsung melakukan pencarian di sekitar rumah. Namun karena tak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin. Laporan diterima dalam Laporan Polisi LP/B/19/IV/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut.
Langkah awal pencarian pelaku justru membuahkan petunjuk dari teman korban, Dedi Pardian alias Dodet. Ia dihubungi korban agar memberi informasi jika ada pihak yang menjual barang-barang serupa dengan miliknya. Tak berselang lama, Dodet melaporkan bahwa seorang pria bernama S alias R menawarkan tablet EASYTECH E18 kepadanya. Saat ditunjukkan ke korban, barang tersebut diyakini benar miliknya.
Mendapat petunjuk kuat, tim Opsnal Polsek Pantai Cermin yang dipimpin IPDA M. Zainul Khan, SH, MH segera melakukan penyelidikan lebih dalam. Identitas dan keberadaan tersangka S alias R pun berhasil diketahui. Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar Simpang Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Setibanya di lokasi, tim mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir rel kereta api. Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka lewat tembakan ke arah betisnya. Setelah diamankan, tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Sawit Indah guna mendapatkan perawatan medis.
Dalam pemeriksaan, S alias R mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut dua rekannya, A alias A (16) dan R alias E (20), yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ketiganya melakukan pencurian sekitar pukul 03.00 WIB, beberapa jam sebelum korban menyadarinya. Hasil curian, diakui pelaku, telah digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, dari penyidikan diketahui bahwa tersangka S alias R juga terlibat dalam pencurian lainnya di rumah milik Siti Fatimah pada Selasa (13/5/2025). Dalam kasus tersebut, ia dan rekannya berhasil menggasak tiga unit ponsel, yakni Vivo Y12 warna biru, Vivo Y29 warna putih, dan Oppo A15 warna putih. Kejadian itu juga telah dilaporkan melalui LP/B/22/V/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata juga memiliki catatan kriminal lain berupa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023 di Dusun II, Desa Pantai Cermin. Peristiwa itu juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat pada saat itu.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai pada Jumat (23/5/2025) pukul 10.15 WIB, membeberkan bahwa tersangka S alias R merupakan residivis yang cukup dikenal di wilayah hukum Pantai Cermin. “Ini bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal, apalagi residivis. Kami akan terus memburu dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua kasus pencurian ini meliputi beberapa unit handphone, tablet, serta alat bantu kejahatan berupa obeng gagang kuning. Semua barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.