Eksekusi Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan Tanpa Perlawanan, Polres Sergai Terjunkan Personel Amankan Proses Eksekusi

sentralberita | Serdang Bedagai – Proses pengosongan lahan atas objek sengketa di Rumah Makan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai berlangsung tertib dan kondusif, Kamis pagi (8/5/2025). Kegiatan ini mendapat pengamanan ketat dari 115 personel Polres Serdang Bedagai di bawah pimpinan Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno, SH.

Pengosongan lahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata yang diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Adolina terhadap pemilik RM Simpang Tiga. Sengketa hukum tersebut telah mencapai putusan inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Nomor 3825 K/Pdt/2024 tertanggal 17 Oktober 2024, yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN.

Berdasarkan surat permohonan eksekusi yang diajukan pada 22 Januari 2025, pihak PTPN IV selaku pemohon menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Dalam proses tersebut, tim hukum diwakili oleh sejumlah jaksa, di antaranya Natalia Swana Rita, SH, MH dan Joharlan Hutagalung, SH, MH, serta didukung oleh panitera dan jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.

Apel pengamanan dimulai pukul 09.00 WIB di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.15 WIB, tim sita dari PN Sei Rampah mendampingi pelaksanaan eksekusi bersama kuasa hukum dan aparat keamanan.

Baca Juga :  Bantu Urusan Masyarakat, Media Online Sinarsergai.com Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Panitera PN Sei Rampah, Sri Wahyuni, SH, MH, membuka jalannya proses hukum dengan membacakan amar putusan pengadilan kepada pihak tergugat. Pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 09.22 WIB oleh juru sita Rahmad Diansyah, SH. Dalam amar tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan PTPN IV dan memerintahkan pengosongan objek sengketa yang terletak di Simpang Pantai Cermin.

Objek sengketa sendiri adalah lahan seluas 2.679 meter persegi dengan batas wilayah: utara berbatasan dengan permukiman warga, barat dengan rumah karyawan PTPN IV, selatan dengan Jalinsum Medan–Tebing Tinggi, dan timur dengan Jalan H. Tengku Rizal Nurdin.

Putusan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan kapan saja selama hari kerja dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan dari Polri maupun TNI. Atas dasar itu, Kabag Ops Kompol Hendro menyatakan seluruh personel disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan.

“Sebanyak 115 personel kami siapkan di lokasi untuk menjamin keamanan dan kelancaran jalannya proses eksekusi,” tegas Kompol Hendro.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Teknis dengan Pemkab Penyelenggara

Menariknya, proses pengosongan berlangsung tanpa perlawanan. Pihak termohon, yang di antaranya adalah Denis Boy Salim, Salim, dan Ratna Ningsih, SH, menerima pembacaan amar putusan tanpa keberatan. Mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Pada pukul 09.42 WIB, Panitera mempersilakan proses pengosongan dilakukan mandiri oleh pihak termohon. Sepanjang hari, seluruh aset yang ada di atas lahan sengketa dipindahkan menggunakan kendaraan angkut milik pihak termohon ke gudang mereka yang terletak di kawasan Pantai Bali Lestari.

Proses pengosongan lahan akhirnya rampung pada pukul 18.00 WIB. Menurut keterangan Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, kegiatan berjalan dengan aman dan tanpa insiden berarti.

“Pengosongan berjalan lancar dan kondusif. Pihak termohon menunjukkan sikap kooperatif dengan menerima hasil putusan pengadilan dan melaksanakan pengosongan secara mandiri,” ungkap IPTU Zulfan.

Sejumlah pihak terkait turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno, PJU Polres Sergai, tim dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Panitera PN Sei Rampah, serta tim dari PTPN IV Kebun Adolina selaku pemohon perkara. (SB/ARD)

-->