Beratnya Hampir 1 Kg, Sabu Ditanam di Samping Rumah Terungkap di Labuhanbatu
sentraberita | Labuhanbatu~Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang beratnya hampir 1 Kg ditanam di samping rumah, Kamis (8) 5/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 920 gram/bruto, dibungkus dengan plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dan ditanam di samping rumah.” ungkapnya.
“Selanjuthya, 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram/bruto, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram/bruto, serta barang lainnya, termasuk peralatan kemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan Matahari dan satu unit HP Vivo warna merah,” papar Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, barang haram tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini menjadi buronan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain menyimpan sabu, AH juga bertugas mengantarkan barang kepada pembeli dengan imbalan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi. Sementara sebagian sabu yang ditemukan di rumahnya diakui untuk konsumsi pribadi, juga diperoleh dari BI alias Cuek.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Narkotika adalah musuh bersama, dan harus kita perangi bersama. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas kami,” ujar Kapolres.
Tersangka AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (SB/BS)