Tertangkap Setelah Buron 8 Bulan, Pemuda di Sergai Akui Curi Emas dan Gunakan Uangnya untuk Beli HP, Miras, dan Narkoba

sentralberita | Serdang Bedagai – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai akhirnya berhasil membekuk seorang pemuda berinisial C S alias A (22), warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian emas milik seorang ibu rumah tangga.

Pelaku CS alias A yang telah buron sejak Agustus 2024 itu ditangkap pada Jumat dini hari, 18 April 2025, di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 2899 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tertanggal 10 Agustus 2024. Korban, Teti Jumilawati (35), warga Dusun II Desa Lubuk Rotan, melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol maling saat ia baru saja pulang pada Jumat, 09 Agustus 2024 pukul 11.05 WIB.

Menurut keterangan saksi Sariyem (69), ia memergoki pelaku yang sedang berada di pintu belakang rumah korban. Begitu menyadari keberadaan saksi, pelaku langsung melarikan diri. Teriakan “MALING” dari Sariyem menggema di permukiman, namun pelaku berhasil kabur dengan dibonceng sepeda motor oleh Aris Prayogi (22), warga setempat.

Baca Juga :  Dengan Membujuk, Kapolsek Delitua Selamatkan Warga yang Mau Bunuh Diri

Korban yang baru pulang ke rumah segera memeriksa kamar tidurnya. Ia menemukan laci dan lemari pakaian dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, emas seberat 21 gram dan uang tunai sebesar Rp1 juta dinyatakan raib, dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.

Sore harinya, korban dan saksi bertemu dengan Aris Prayogi, pengendara motor yang mengangkut pelaku. Aris mengaku tidak mengetahui niat pelaku dan mengklaim hanya diminta tolong untuk memberi tumpangan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Selama berbulan-bulan tim Sat Reskrim memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku kerap nongkrong di sebuah kafe kawasan Desa Sei Buluh.

Dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, C S als A mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan menyebut bahwa tidak bertindak sendiri. Ada seorang rekan lainnya, berinisial A, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini, polisi masih terus mendalami keberadaan A yang belum tertangkap.

Tidak berhenti di situ, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa emas hasil curian dijual ke sebuah toko emas di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp12 juta. Dalam proses penjualan itu, pelaku dibantu oleh seorang pria berinisial R, yang kini juga sedang dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polrestabes Medan Jadi Keynote Speaker dalam Seminar Internasional NICSPEEP Universitas HKBP Nomensen

Sebagai imbalan atas bantuannya, pelaku memberikan Rp300.000 serta satu paket narkoba jenis sabu kepada R. Uang hasil penjualan emas selanjutnya digunakan pelaku untuk membeli satu unit ponsel Android merk Realme, minuman keras, dan narkoba yang dikonsumsinya bersama teman-temannya.

“Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk kebutuhan pribadi yang tidak bermanfaat, seperti membeli HP, miras, dan narkoba. Ini sangat memprihatinkan,” ujar PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan.

Barang bukti berupa 11 lembar surat toko emas juga turut diamankan dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian masih terus mengejar dua pelaku lainnya, yaitu A dan R, yang terlibat dalam jaringan kecil pencurian dan peredaran narkoba ini.

Atas perbuatannya, C S als A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.(SB/ARD)

-->