Sengketa Tanah Pematang Kelang Berakhir, Saipul Kelang: Putusan Hukum Harus Dihormati Semua Pihak

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Sengketa tanah di Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, kini telah memiliki kepastian hukum.

Saipul Amri, putra daerah setempat, bersama tim kuasa hukum dari R&P Law Firm Medan, menegaskan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan Saipul Amri dalam konferensi pers di Pantai Romantis, Serdang Bedagai, sebagai upaya meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan. Minggu (23/3/2025).

Dalam keterangannya, Saipul Amri atau yang dikenal dengan nama Saipul Kelang ini menekankan bahwa putusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak. “Sengketa ini telah melalui proses hukum panjang dan berjenjang, hingga akhirnya Mahkamah Agung memberikan keputusan yang menguatkan kepemilikan tanah yang sah. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya.

Sengketa tanah ini melibatkan Beny Halim alias Benny melawan Nelson Sagala dan pihak lainnya, termasuk Sarudin Purba. Beberapa putusan hukum yang telah mengesahkan kepemilikan tanah tersebut antara lain:

– Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP tanggal 19 September 2005.
– Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn tanggal 19 Mei 2008.
– Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 tanggal 14 November 2012.

Dengan dasar putusan ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah telah melaksanakan eksekusi pada 10 Mei 2023, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Eksekusi Nomor 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. Nomor 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh tanggal 8 Februari 2023.

Baca Juga :  Sidang Kasus Desa Pasar Baru: Saksi Korban Tidak Bisa Menjelaskan Bahwa Terdakwa Melakukan Pemalsuan Tandatangan

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., Rustam Efendi, S.H., Kukuh Derajat Takarub, S.H., M.H., M.Kn., Jordan Valentino, S.H., M.Kn., Ayu Lestari Malau, S.H., dan Dewi, S.H., menjelaskan bahwa terdapat sertifikat yang dinyatakan cacat hukum. Dua sertifikat yang dibatalkan tersebut adalah:

– SHM No. 296 atas nama Sarudin Purba.
– SHM No. 299 atas nama Rauli Br. Manihuruk.

Pembatalan ini berdasarkan putusan peradilan, yakni:

– Putusan PN Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR tanggal 3 Mei 2012.
– Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn tanggal 25 Juni 2012.
– Putusan Mahkamah Agung No. 1538 K/Pid/2012 tanggal 24 Oktober 2012.

Dalam putusan tersebut, Sarudin Purba divonis bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM. Atas dasar itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara menerbitkan SK No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024, yang resmi membatalkan kedua SHM tersebut sesuai Pasal 35 huruf o Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.

Saipul Amri bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa klaim dari pihak-pihak yang mengaku sebagai petani tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Proses eksekusi yang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak ada alasan bagi pihak tertentu untuk membuat klaim sepihak yang justru menyesatkan masyarakat,” kata Saipul.

Terkait tuduhan bahwa luas tanah yang dieksekusi melebihi keputusan pengadilan, tim kuasa hukum membantah keras. Mereka menyatakan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan ketetapan pengadilan dan dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung BBM Alat Berat Tanggap Bencana Sumbar

Tim kuasa hukum memperingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat berakibat hukum. Menurut mereka, berita bohong yang dapat merugikan pihak lain merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Sebagai langkah tegas, pihaknya telah melaporkan individu atau kelompok yang menyebarkan fitnah ke Polda Sumatera Utara. “Kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu demi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Di penghujung konferensi pers, Saipul Amri dan timnya menegaskan bahwa kasus ini telah selesai secara hukum. Mereka meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menghormati hukum yang berlaku. Tanah ini telah diputuskan secara sah oleh pengadilan, sehingga segala klaim lain yang bertentangan dengan putusan hukum adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Saipul.

Dengan pernyataan ini, Saipul Amri dan tim kuasa hukum berharap masyarakat dapat melihat kasus ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah ditetapkan. Mereka berkomitmen untuk terus menjaga keadilan dan mengambil langkah hukum jika diperlukan guna melindungi hak yang sah. (SB/ARD)

-->