Diduga Cemarkan Nama Baik,Pengacara Ridwan Rangkuti Digugat di PN Madina

sentralberita | Mandailing Natal – Abdul Azizul Hakim Siregar, Amd., Kom, anak dari almarhumah Khoiriah Harahap yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, secara resmi menggugat pengacara senior Ridwan Rangkuti ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Sidang gugatan terhadap Ridwan Rangkuti sesuai jadwal digelar hari ini,Senin (13/4/ di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina). Namun tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Karena itu majelis hakim kembali melakukan pemanggilan terhadap tergugat dan dijadwalkan sidang akan kembali digelar pada 20 April mendatang.

Gugatan ini dilayangkan setelah Ridwan Rangkuti, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Peradi Kota Padangsidimpuan, diduga telah menyampaikan pernyataan di media sosial yang dinilai tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta mencemarkan nama baik korban yang telah meninggal dunia.

Perkara ini bermula dari unggahan video yang berisi himbauan kepada Kepolisian Resor Mandailing Natal agar segera menahan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Khoiriah Harahap. Namun alih-alih memberikan klarifikasi yang proporsional sebagai seorang advokat, Ridwan Rangkuti justru melalui akun TikTok miliknya diduga menyampaikan narasi yang memutarbalikkan fakta dengan menyebut kliennya sebagai korban, serta menyiratkan bahwa pihak yang lalai adalah almarhumah.

Baca Juga :  MARAK Minta Kajari Madina Diganti Dengan Orang Yang Memiliki Integritas Terhadap Pemberantasan Korupsi

Pernyataan tersebut dinilai sangat serius karena secara tidak langsung menempatkan korban meninggal dunia sebagai pihak yang bersalah, padahal berdasarkan bukti rekaman CCTV dan penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian, almarhumah Khoiriah Harahap justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut.

Penggugat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dan profesi advokat untuk membangun opini publik yang menyesatkan. Terlebih, pernyataan itu disampaikan di ruang publik melalui media sosial, bukan dalam forum persidangan yang dilindungi oleh hak imunitas advokat.

“Seorang advokat seharusnya menjunjung tinggi etika dan kehati-hatian, bukan justru menggiring opini dengan pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik korban yang telah meninggal dunia,” tegas pihak penggugat.

Baca Juga :  LBH Menara Keadilan Madina Siap Dampingi Warga Malintang Julu Korban Pungli BLTS Kesra Tempuh Upaya Hukum

Dalam gugatannya, Abdul Azizul Hakim Siregar juga menyoroti bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai perasaan keluarga, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum.

Gugatan ini turut menyeret pihak klien sebagai turut tergugat, mengingat adanya hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, yang dinilai tidak menjalankan pengawasan secara layak.

Atas peristiwa tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp25.000.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp150.000.000, serta menuntut adanya permintaan maaf terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Gugatan ini ditegaskan sebagai langkah hukum untuk memulihkan kehormatan almarhumah Khoiriah Harahap, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada satu pun profesi, termasuk advokat, yang kebal hukum ketika diduga menyampaikan pernyataan yang merugikan pihak lain di ruang publik.

Pihak penggugat berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum penegakan etika dan akuntabilitas dalam profesi advokat di Indonesia.(FS)

-->