Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Narkoba, 11 Paket Sabu Diamankan

sentralberita | Serdang Bedagai – Tim Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat total 3,40 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka yang diamankan adalah Muhammad Yunus (45), warga Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita, 8 paket kecil sabu, 3 paket sedang sabu, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai Rp 100.000 yang disimpan dalam kotak hitam, 1 buah mancis yang telah dimodifikasi, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.

Baca Juga :  Bupati dan Forkopimda Kabupaten Asahan Ikuti Silaturahmi Forkopimda Provsu

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keresahan mereka terhadap aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di kawasan Dusun VII, Desa Bogak Besar. Merespons laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati Muhammad Yunus sedang duduk di belakang rumahnya, diduga tengah menunggu pembeli. Tanpa membuang waktu, polisi segera melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di samping kursi tempat tersangka duduk.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa saat diinterogasi di lokasi, Muhammad Yunus mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ZM yang berdomisili di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga :  Tergugah Lihat Kondisi Masyarakat Terdampak Banjir ROB di Desa Bagan Kuala, Ketua SMSI Sergai Beri Bantuan

Barang bukti yang berhasil disita, termasuk 11 paket sabu yang dikemas dalam tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN, semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba. Kini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna menangkap ZM yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka Muhammad Yunus beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Muhammad Yunus terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus memburu Zul Mene (ZM), yang masih dalam tahap penyelidikan.(SB/ARD)

-->