Sidang Pledoi Pemalsuan Tandatangan, Penasehat Hukum: Meminta Kepada Majelis, Kliennya Dinyatakan Tidak Bersalah
sentralberita | Sergai ~ Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Suriadi Kades Pasar
Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai hari ini, Senin (19/8/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Christine Barus.
Agenda persidangan adalah pembacaan pembelaan ( Pledoi ) oleh Penasehat Hukum terdakwa atas tuntutan JPU kepada terdakwa Suriadi agar dihukum selama 3 tahun.
Atas tuntutan itu, Penasehat Hukum terdakwa masing -masing Mhd. Erwin SH, M.Hum, Anwar Effendi SH.I dan Yudi SH, yang dibacakan oleh Anwar Effendi meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah.
Atas pledoi yang dibacakan
oleh kuasa hukum terdakwa, JPU Maseyus Agustin Bangun, SH akan memberikan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa yang diwakili oleh Mhd. Erwin SH M.Hum, usai persidangan kepada wartawan, Senin 19 Agustus 2024, mengatakan ada beberapa hal yang mendasari pihaknya meminta agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.
Yang pertama kata Erwin,
bahwa alasan pledoi ini bukan semata mata karena pemikiran pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa, tapi pledoi ini diambil, diramu, kemudian dirumuskan berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan ahli dan
bukti yang dimajukan dalam persidangan, karena itu merupakan fakta yang tidak terbantahkan di persidangan
” Dari situlah kami berkesimpulan bahwa sebenarnya pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah itu bukanlah atas dasar perintah terdakwa selaku Kepala Desa Pasar Baru. Itu yang pertama,”kata Erwin
Kemudian yang kedua sambung Erwin, bahwa pemalsuan tanda tangan itu menurut saksi
Sugimin (Sekdes waktu itu-red) tegas dikatakan tidak diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Desa Pasar Baru, dan berdasarkan keterangan terdakwa sendiri bahwa pemalsuan tanda tangan ini ada benang merahnya, karena terdakwa baru mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan ini pada tahun 2022, saat terdakwa dipanggil oleh pihak Polres Sergai, sedangkan pemalsuan itu terjadi di tahun 2020″. Kata Erwin
Hal lain yang menjadi pertanyaan bagi kuasa hukum
oleh majelis hakim adalah bahwa pemalsuan tanda tangan itu diketahui oleh beberapa saksi termasuk diketahui oleh Siti Zubaidah selaku pelapor.
” Didalam persidangan saksi Dian Kurnia, saksi Nanda Prasetyo dan Siti Zubaidah sendiri menyatakan paraf koordinasi di dalam P-APBDes tahun 2020 itu adalah asli paraf mereka, dan kalau itu paraf mereka, maka orang itu sebenarnyakan mengetahui P-APBDes itu. Jadi tidak ada
alasan orang itu tidak mengetahui,”katanya
Pertimbangan- pertimbangan
dan fakta hukum inilah kata erwin,
yang kemudian membuat pihaknya menyampaikan nota pembelaan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
” Itu yang kami minta kepada majelis hakim”. Tutup Erwin.
Sidang dugaan pemalsuan
tanda tangan ini akan kembali digelar pada Rabu (21/8/2024)
mendatang dengan agenda tanggapan JPU secara tertulis atas nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. (SB/ARD).