Melanggar Kemitraan, KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar Kepada PT HIP

sentralberita | Jakarta ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU RI menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (10/7/2024).

Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan
pada Sekretariat KPPU mengatakan sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis
Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah).

Sidang Majelis dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Selasa (9/7/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini melibatkan dua pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan
Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995
sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma.

Terdapat beberapa dugaan penguasaan
yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam
perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.

Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah.

Baca Juga :  KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Transaksi Akuisisi Semen Grobogan Indocement

Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan tiga kali
Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP.

Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor. “Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan,” ujar Akhmad Muhari.

Dalam Pemeriksaan Lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.

Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri.

Besaran utang (Koptan Amanah) tersebut
mencapai Rp8,8 miliar sebagai utang pokok
dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.

Baca Juga :  KPPU - Kementerian BUMN Bahas Kepatuhan Usaha

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT
Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma
Amanah (Koptan Amanah).

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 hektar dalam jangka waktu paling lama empat bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol.

HIP juga harus melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang memuat klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;

Kemudian HIP menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18 April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP;

HIP harus melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2023 dalam jangka waktu satu tahun.

HIP juga harus melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan
kepada Komisi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan berkekuatan
hukum tetap.

Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (wie)

-->