Soal Pungli Panton Dishub Labura, Pengutipan Retribusi Diduga Tanpa Karcis
sentralberita | Labuhanbatu Utara – Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di lokasi panton penghubung Desa Teluk Binjai – Kuala Bangka, diduga pengutipannya tanpa menggunakan karcis.
Hal itu terungkap berdasarkan dokumentasi video yang diterima wartawan, belum lama ini. Dalam video berdurasi 02.49 detik tersebut terdengar, pihak penumpang panton menanyakan tarif retribusi penyeberangan menuju Desa Kuala Bangka kepada petugas pengutip retribusi yang notabene merupakan pegawai Dishub Labura. “Berapa Pak?” Tanyanya, seakan tidak mengetahui tarif karena terkesan tidak menerima karcis dari pengutip retribusi.
Sontak, oknum pegawai Dishub mengutarakan bahwa tarif penyeberangan panton untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 50 ribu sembari memberi kode tangan menandakan angka lima. “Lima puluh,” ucap petugas panton.
Dengan nada terheran-heran, penumpang panton tersebut pun menanyakan apakah tarif sebesar itu untuk sekali perjalanan menuju Desa Kuala Bangka. “Lima puluh ribu, untuk sekali jalan? Jadi, kalau pulang pergi sudah seratus ribu,” cetus penumpang.
Walau merasa keberatan, oknum penumpang panton itu tidak mempermasalahkan besarnya tarif retribusi panton dimaksud.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Sumatera Utara, Tono Tambunan, SE menilai, ada unsur kesengajaan yang diperbuat oknum pegawai Dishub sebagai pengutip retribusi demi meraup keuntungan pribadi.
Terkesan, lanjutnya, petugas pengutip sengaja meminta retribusi saat ditengah penyeberangan agar dapat mengelabui penumpang yang ingin membayar tanpa harus diberikan karcis.
“Seharusnya karcis sebagai tanda bukti retribusi diberikan kepada penumpang ketika ingin menaiki panton, sehingga para penumpang tidak bertanya-tanya lagi berapa besaran tarif retribusi panton itu, bukan malah sebaliknya, setelah ditengah perjalanan baru diminta retribusinya,” jelas Tono.
Berarti, Tono menambahkan, jika penumpang masih menanyakan berapa besaran tarif retribusi, sudah dapat dipastikan, penumpang panton tersebut memang tidak diberikan karcis retribusi.
Kalau begitu, terangnya, patut diduga pengutipan retribusi panton tanpa menggunakan karcis kental akan nuansa korupsi. “Karena jelas, biaya retribusi yang tidak ada bukti retribusinya tidak akan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemungkinan uangnya tidak masuk ke rekening Kas Daerah,”pungkas Tono.
Saat Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Labura, Benny Silaen, SE dikonfirmasi wartawan di ruangannya, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa besaran tarif retribusi penyeberangan panton telah terpasang di masing-masing pos penyeberangan. “Sudah kita pasang besaran tarif retribusi disana bang,” sebutnya sambil menunjukkan foto terpasangnya baliho besaran tarif retribusi di salah satu pos penyeberangan.
Disinggung terkait tidak diberikannya karcis oleh pengutip retribusi kepada penumpang, Benny menyakini kalau petugas pengutip retribusi disana pasti memberikan karcis kepada penumpang.
Sayangnya, Benny tidak banyak berkomentar saat ditanya mengapa bisa pengutip retribusi meminta biaya lebih kepada penumpang kalau memang sudah memberikan karcis yang sudah tertera besaran tarifnya. “Kalau itu, kita tidak tahu bang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum pegawai Dishub Labura diduga melakukan pungli kepada para penumpang panton yang merupakan alat penyeberangan air penghubung Desa Teluk Binjai-Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura.
Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan, oknum yang disebut-sebut sebagai pegawai Dishub berinisial M, melakukan pemungutan retribusi penyeberangan air jenis panton kepada penumpang yang menggunakan kendaraan roda empat sebesar Rp 50 ribu.
Sementara, sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labura No. 27 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhan menyebutkan jika besaran tarif retibusi untuk kendaraan roda empat cuma sebesar Rp 25 ribu.
Pemungutan yang dilakukan oknum pegawai Dishub itu jelas melebihi dari ketentuan Peraturan yang berlaku. Bahkan kelipatan kelebihannya mencapai dua kali dari besaran tarif retribusi. (SB/FRD)