Tunjangan Transportasi, Perumahan dan Reses DPRD Buteng Diduga Rugikan Uang Negara Miliaran

sentralberita | Sultra ~ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kabupaten Buton Tengah. Nilai temuan mencapai Rp.864.044.000, Senin (06/09/2022).

Dana ratusan juta itu berasal dari anggaran belanja tunjangan transportasi dan reses tahun 2021. Rinciannya, temuan pada tunjangan transportasi Rp 408.000.000 dan reses Rp 456.044.000.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pada pemberian tunjangan transportasi ketua dan wakil DPRD Buteng, Dimana hasil BPK menemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran dari penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya jika dilakukan perhitungan yang mengakibatkan temuan senilai Rp 408.000.000.

Disisi lain, anggaran reses yang seharusnya digunakan menjadi masukan aspirasi masyarakat di Dapil masing-masing anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah malah menjadi lahan bisnis oknum-oknum DPRD yang mengakibatkan temuan senilai Rp 456.044.000.

Baca Juga :  Anhar Nasution: Memilih Edy-Hasan, Memutus Dinasti

Menurut LHP BPK, pelaksanaan reses anggota DPRD tidak sepenuhnya dilakukan dengan dokumen pertanggungjawaban yang benar. Itu diketahui dari uji petik SPJ reses terhadap hasil belanja makan minum dan konsumsi ringan senilai Rp.423.192.000.

Dimana, kegiatan reses seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) pada tahun 2021 dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada bulan maret, agustus dan november dengan total anggaran Rp 851.530.000 yang dilakukan di semua dan kelurahan selama enam hari berturut-turut sesuai daerah pemilihan anggota DPRD.

BPK juga menemukan berdasarkan konfirmasi dari 30 orang kepala desa kegiatan reses DPRD dilakukan hanya 30 menit sampai 2 jam dan konsumsi pada kegiatan hanya berupa konsumsi ringan. Adapun makan minum seperti yang dilaporkan pada pertanggungjawaban tidak ada.

Baca Juga :  Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025

Dari temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bupati Buton Tengah agar memerintahkan Sekretariat DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran pada tunjangan transportasi dan kegiatan reses sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Buton Tengah melalui Sekretaris Dinas Muslim, ketika ditemui dihalaman kantornya menjelaskan terkait seluruh temuan LHP BPK pihak keuangan menunggu tindak lanjut Inspektorat Daerah.

“Belum bisa ditahu sudah sejauh mana proses pengembalian terkait itu, Nanti ke Inspektorat saja tanyakan saja disana,” jelasnya.

Pihak wartawan sentralberita.com mencoba konfirmasi pihak Inspektorat Buteng tapi Kepala Inspektorat Buteng lagi diluar daerah.

“Cari siapa pak ? (Ada Pak Kepala Inspektorat) Ohh lagi perjalanan Dinas Pak di Kendari,” ujar salah pegawai Inspektorat.(suadi)

-->