DPRD Kota Medan Minta Rumah Sakit Berikan Pelayanan Meski Menggunakan Fasilitas BPJS

Sentralberita| Medan~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan angkat bicara mengenai kasus yang akhir-akhir ini sering terjadi mengenai pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit khususnya di kota Medan, Kamis (22/2/18).

Saat ditemui di fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Jumadi S.PdI yang merupakan seorang anggota DPRD kota Medan mengatakan bahwa rumah sakit harus memberikan pelayanan yang sebenarnya meskipun menggunakan fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Undang-undang kesehatan kan sudah jelas. Orang sakit kan tanggungjawab rumah sakit, siapa saja wajib menerima, mana boleh menolak. Kecuali kalau tidak sesuai dengan refrensi penyakitnya, kategori rumah sakitnya. Itu boleh menolak dengan alasan medis, bukan menolak dengan tidak mau menerima karena BPJS dan sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga :  Sekretaris Gerindra Sumut Dukung Khenoki Waruwu di Pilkada Nias Barat 2024

H. Jumadi S.PdI yang merupakan anggota Dewan dari Komisi B mengatakan siap membantu dan menampung laporan masyarakat jika mendapat pelayanan BPJS yang tidak layak atau kurang memuaskan.

“Kepastian terhadap pelayanan ini harus dilakukan bagaimana yang sebenarnya. Tapi ini relatif juga. Suatu ketika pasien mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan BPJS, kami sebagai anggota Dewan siap menerima laporan itu,” katanya. (SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->