Kebijakan Pemerintah Belum Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat
Ketua KPPU Ukay Karyadi (dua kanan) pada ulang tahun ke 23 KPPU Rabu (16/3).(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Meskipun telah 23 tahun pelaksanaan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), masih terdapat berbagai kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Ini menggambarkan bahwa persaingan usaha yang sehat belum menjadi arus utama dalam perumusan kebijakan,” kata Ukay Karyadi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rabu (16/3) dalam pidato yang disampaikannya dalam kegiatan Selebrasi 23 Tahun UU 5/1999: “Menuju Hari Persaingan Usaha Nasional” yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta.
Ukay menjelaskan bahwa UU 5/1999 sudah 23 tahun hadir di negeri ini, tetapi faktor kesenjangan masih ada sebagai akibat adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar, seperti para pelaku usaha besar yang memiliki market power yang menyalahgunakan posisi dominannya.
Akibatnya pelaku usaha pesaing dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sulit untuk berkembang. Dalam situasi ini, pertumbuhan ekonomi akan lebih dinikmati kelompok usaha besar ketimbang UMKM. Dari berbagai data yang ada, situasi ini belum banyak mengalami perubahan.
“Untuk itu keberadaan hukum persaingan usaha dan kebijakan persaingan usaha menjadi urgent, karena dapat mencegah penguasaan ekonomi pada kelompok tertentu,” ungkapnya.
Ketua KPPU juga menjelaskan bahwa KPPU adalah pengawal dan pengawas keadilan sosial (the guardian of social justice) dalam membangun perekonomian, khususnya mengawal persaingan usaha sehat dan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana diamanatkan UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.(wie/sb)